JAKARTA – Bola panas mengarah ke Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono terkait tata kelola laut dan dinilai merugikan masyarakat pesisir. Desakan agar Presiden Prabowo Subianto segera mengevaluasi dan mencopot Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono.
Direktur Center for Budgeting Analysis, Uchok Sky Khadafi, menilai Trenggono telah gagal dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam melindungi hak-hak nelayan lokal.
Salah satu contoh nyata menurut Uchok adalah skandal pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 111/Pdt.G/ 2025/ PN Jkt.Pst.
Menurut Uchok, kasus pagar laut ini bukan hanya mencoreng wajah KKP, tetapi juga menunjukkan ketidakmampuan Sakti Wahyu Trenggono dalam menyelesaikan konflik yang melibatkan masyarakat pesisir.
Pagar besi yang dibangun oleh sebuah korporasi swasta menutup akses nelayan ke laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan. Akibatnya, ratusan keluarga nelayan kehilangan mata pencaharian yang diwariskan turun-temurun.
Uchok bahkan menyebut insiden ini sebagai salah satu skandal tata kelola laut terbesar dekade ini
“Ini salah satu skandal paling memalukan di tubuh KKP. Trenggono gagal membuktikan dirinya sebagai menteri yang layak. Laut milik publik bisa dipagari! Ini pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk nyata ketimpangan kebijakan” ujarnya.
Sementara itu, sidang lanjutan citizen lawsuit dari warga Desa Kohod terkait kasus ini dijadwalkan digelar pada Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda pembuktian awal. Kuasa hukum warga, Henri Kusuma, memastikan pihaknya akan menghadirkan *bukti mengejutkan*, meski belum mau membeberkan detailnya ke publik.
“Saya akan buka di persidangan (soal dugaan aliran Rp 100 M terkait Pagar Laut Tangerang),” kata Henri Kusuma usai sidang gugatan citizen lawsuit di PN Jakarta Pusat.
Dalam gugatan citizen lawsuit itu, warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod menggugat enam pihak masing-masing; Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat I, Menteri Dalam Negeri sebagai Tergugat II, Gubernur Banten sebagai Tergugat III, Bupati Tangerang sebagai Tergugat IV, Camat Pakuhaji sebagai Tergugat V, Kepala Desa Kohod sebagai Tergugat VI, serta PT Agung Sedayu Group sebagai Turut Tergugat.