CBA Desak KPK Periksa Anggota DPRD M Idris Terkait Ayam Hias yang Bernilai Miliaran Rupiah

144 views

JAKARTA – Center for Budget Analysis (CBA) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasdem, M. Idris, terkait keberadaan ayam hias miliknya yang bernilai miliaran rupiah namun diduga belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyampaikan bahwa seluruh aset milik pejabat publik, termasuk hewan peliharaan seperti ayam hias, harus dicantumkan dalam laporan LHKPN.

Menurutnya, hewan tersebut memiliki nilai ekonomis dan wajib dilaporkan.Kendati demikian, dalam situs resmi KPK, hewan ternak dan peliharaan seperti ayam, sapi, hingga ikan, masuk dalam kategori barang bergerak lainnya yang wajib dicantumkan dalam LHKPN, termasuk nilainya jika memiliki potensi ekonomis yang signifikan.

Uchok menilai pernyataan Idris menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan secara menyeluruh. Ia pun meminta agar KPK segera menindaklanjuti informasi ini untuk menjamin keadilan dan integritas pejabat publik.

“Bukan hanya ayamnya, tetapi kandangnya juga harus dilaporkan. Karena semuanya memiliki nilai yang bisa dihitung secara ekonomi. Maka saya minta KPK segera memeriksa M. Idris beserta aset-asetnya berupa ayam hias,” ujar Uchok.

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pelaporan kekayaan pejabat publik. Ketiadaan laporan terhadap aset-aset tersebut dinilai melanggar prinsip akuntabilitas dan membuka potensi penyimpangan.

Sementara itu, M. Idris membantah tuduhan bahwa dirinya tidak melaporkan aset sesuai ketentuan.

Menurutnya, hewan peliharaan seperti ayam tidak bersifat tetap karena bisa mati sewaktu-waktu, sehingga tidak termasuk dalam kategori yang wajib dilaporkan.

“Tidak benar kalau hewan, apalagi ayam hias, harus dimasukkan dalam LHKPN. Itu hewan hidup yang kapan saja bisa mati. Jadi tidak wajib dilaporkan,” kata Idris seperti dikutip dari media online

Namun begitu, ia mengaku telah melaporkan kandang ayam miliknya sebagai aset tetap. Ia menambahkan bahwa kandang-kandang tersebut sudah dimilikinya sejak sebelum menjadi anggota dewan.

“Yang saya laporkan adalah kandangnya, karena itu memang aset fisik. Saya sudah miliki kandang-kandang itu jauh sebelum saya duduk di DPRD,” jelasnya.

“Tidak bisa alasan ‘ayam bisa mati’ dijadikan dalih untuk menghindari pelaporan. Kalau nilainya miliaran, tentu itu aset yang harus dicatat,” tegas Uchok.CBA juga mengingatkan pentingnya pengawasan publik terhadap gaya hidup dan kepemilikan aset para penyelenggara negara, terutama jika ditemukan ketidaksesuaian antara penghasilan dan harta yang dimiliki.

Kasus ini pun menjadi sorotan warganet, yang mempertanyakan apakah ayam hias bernilai miliaran rupiah bisa dianggap bukan aset hanya karena berstatus hewan hidup.Respons publik pun beragam, sebagian mendukung langkah KPK untuk turun tangan.

Isu ini dinilai sebagai momentum penting untuk mengingatkan seluruh pejabat bahwa pelaporan LHKPN bukan hanya formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap amanah publik.
Jika benar ayam-ayam hias tersebut bernilai tinggi, maka seharusnya dilaporkan sesuai peraturan, demi menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat negara.***