Petani Singkong Merugi Ketua DPRD Tubaba Busroni Akan Pangil Pihak Perusahaan

1,063 views

Tulang Bawang Barat – Para petani singkong di kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) merugi akibat perusahaan yang curang. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Busroni, S.H. akan segera melakukan pemanggilan terhadap seluruh perusahaan pabrik singkong yang dianggap nakal alias curang dan merugikan masyarakat. (Kamis, 27/03/2025)

Hal tersebut dikatakan ketua DPRD Tubaba Busroni, S.H. dihadapan puluhan wartawan saat berada di gedung dewan. Ungkapan tersebut disampaikannya pada saat selesai acara rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) bupati tahun 2024, dan rapat internal pembetukan panitia khusus (pansus) LKPJ Bupati tahun 2024 diaula ruang rapat dewan setempat.

Busroni, S.H. yang merupakan wakil rakyat dari partai Demokrat itu merasa kasihan terhadap para petani dan terpanggil jiwanya untuk melakukan tindakan tegas ulah perusahaan yang dianggap nakal dan curang tersebut.

Pasalnya berdasarkan keluhan para petani singkong yang ada di Tubaba bahwasanya adanya kecuragan, culas, dan akal- akalan yang dilakukan oleh pihak perusahaan pabrik singkong.

Dengan modus atau cara yang dilakukan oleh perusahaan yaitu setiap singkong dari para petani dilakukan pengecekan kadar aci, kemudian mobil- mobil yang mengangkut singkong hasil petani tersebut mengantri hingga berhari-hari.

“Pengantrian mobil di pabrik yang mengangkut singkong hasil panen petani tersebut mengantri 2 hari sampai 3 hari. Sehingga petani merasa dirugikan, lebih parahnya lagi setelah menunggu berhari- hari dicek kadar acinya rendah tidak masuk kriteria yang ditentukan pihak pabrik maka singkong yang ada tersebut ditolak kemudian dipulangkan”

“Sehingga petani menjual singkong mereka masuk ke lapak yang ada dengan harga murah dan timbangan yang tidak sesuai. Petani dirugikan dalam hal ini, lebih parahnya lagi mobil perusahaan merka semena- mena dapat mengakut hasil singkong dari lapangan atau lapak yang ada. Kemudian singkong sekecil apapun dangan kadar aci rendah yang mereka angkut dari lapak tetap bisa masuk pabrik mereka tanpa masalah “ungkapnya.

Dalam hal tersebut pihaknya akan segera memanggil pihak perusahaan untuk dilakukan klarifikasi. Bekerjasama dengan pihak pemerintah melalui dinas perhubungan (dishub), polisi lalu lintas (polantas), dan pihak terkait lainnya untuk melakukan tindakan tegas terhadap mobil yang melebihi tonase. Lebih dari 8 ton yang dapat merusak jalan, dengan mengunakan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Dirinya menegaskan kepada perusahaan untuk mobil perusahaan yang besar tidak diperbolehkan untuk mengambil atau mengangkut barang (singkong) dari lapangan atau lapak yang melewati jalan umum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *