Bikin Malu, Tenaga Pendidik Mencontohkan Penganiayaan Terhadap Mantan Istri

2,143 views
filter: 0; jpegRotation: 90; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (0.46388888, 0.46388888); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (12, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

TANGERANG – Kepala Sekolah Islam YAPPIDA, Suki Priono melakukan tindakan kekerasan terhadap mantan istrinya, Eka Wahyuni di rumahnya di bilangan Jelupang, Tangerang Selatan.

Berdasarkan LP Nomor: TBL/B/1524/VII/2024/SPKT/Polres. Laporan ini menunjukkan adanya tindak pidana/perkara penganiayaan yang tercatat di Pasal 351 KUHP dan Pasal 352 KUHP.

Saat ditemui Eka mengatakan pemukulan itu terjadi pada malam hari pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024. Eka menyebutkan pipi di sebelah kanannya bengkak dan membiru.

“Ada surat visum usai dipukul. Status saya sudah bukan istrinya dia lagi. Setelah saya dipukul saya tentu membalasnya dengan melemparkan bangku, ” kata Eka Wahyuni kepada wartawan, 13 Januari.

Sementara itu Suki saat dihubungi mengakui jika dirinya melakukan pemukulan terhadap mantan istrinya. Dia menambahkan tentu mempunyai alasan melakukan hal tersebut.

“Ini sudah lama masalahnya, tidak akan ada asap jika tidak ada api. Dan saya sudah berusaha untuk melakukan perdamaian namun dia tidak mau, ” kata Suki melalui sambungan telepon.

Kasus ini sedang ditangani Polres Tangsel.