Soal Mafia Tanah, Kejati Lampung Periksa Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya

1,910 views

LAMPUNG- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung periksa Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Senin (6/1/25).

Jaksa memintai keterangan orang nomor satu di Way Kanan itu untuk mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia tanah yang terjadi di kawasan hutan yang ada Kabupaten Way Kanan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya, S.H mengatakan bahwa pihaknya memintai keterangan Raden Adipati soal dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk perkebunan.

“Yang bersangkutan juga dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsi sebagai kepala daerah dalam proses pengambilan keputusan terkait perizinan yang diterbitkan selama masa kepemimpinannya,” ucap Armen.

Dikataannya, sampai saat ini, Kejati Lampung telah memintai keterangan 8 orang saksi dari berbagai kalangan, dari unsur pemda, Pemprov Lampung juga kementerian terkait.

Untuk diketahui, Raden Adipati Surya dimintai keterangan oleh jaksa sejak pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Usai diperiksa di Gedung Pidsus Kejati Lampung, kepada wartawan, ia mengaku diperiksa terkait pembakaran lahan yang terjadi di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan.

“Ini tentang pembakaran lahan. Makasih ya,” ucap Adipati seraya meninggalkan Gedung Kejati Lampung menggunakan mobil Toyota Rush BE 1446 AAF. (dit/dim)