News  

Arisumarto Taslim Apresiasi Transparansi Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas

1,274 views

JAKARTA – Polri mulai menerapkan sistem poin bagi pelanggar lalu lintas pada tahun 2025. Dalam sistem ini, setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memiliki 12 poin yang akan berkurang jika melakukan pelanggaran lalu lintas atau terlibat kecelakaan dengan korban meninggal dunia.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa besaran poin yang dikurangi tergantung pada tingkat pelanggaran.

“Pelanggaran ringan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 5 poin. Jika terjadi kecelakaan dengan korban meninggal dunia, langsung 12 poin. Untuk tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut. Ini langkah untuk menciptakan pengemudi yang berkeselamatan,” ujar Aan di NTMC Korlantas Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sistem poin ini juga terintegrasi dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Data pelanggaran akan terekam dan menjadi bagian dari catatan kepolisian seseorang.

Namun, pengamat transportasi dan penggemar moge Arisumarto Taslim menekankan pentingnya transparansi dalam penerapan sistem ini. Ia mengapresiasi langkah Polri, tetapi memperingatkan agar aturan ini tidak menimbulkan celah untuk penyimpangan.

“Harus ada mekanisme yang jelas untuk memastikan poin diberikan secara adil dan tidak membuka peluang untuk pungutan liar,” kata Arisumarto.

Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas sekaligus mendorong terciptanya jalan yang lebih aman.