KPK Cegah Sekjen PDIP Hasto dan Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri. Ini 2 Perkara yang Membelit Hasto!

2,149 views
logo kpk

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Bekas Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laolly bepergian ke luar negeri.

Pencegahan yang dilakukan oleh KPK terhadap kedua elit PDIP itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 oleh anggota KPU RI dan Caleg PDIP Harun Masiku.

Ya, KPK mencegah Hasto dan Yasonna berdasarkan surat keputusan nomor 1757 tahun 2024 dalam kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) periode 2019-2020.

“Tindakan larangan bepergian ke dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (25/12/24).

Dia mengatakan, pihaknya meyakini bahwa baik Hasto maupun Yasonna saat ini masih berada di Indonesia, sehingga keputusan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri itu dikeluarkan sejak sejak 24 Desember 2024 kemarin.

“(Pencegahan ke luar negeri) berlaku untuk enam bulan ke depan,” ucap Tesa.

Untuk mengingatkan, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dua perkara sekaligus.

Perkara pertama lantaran KPK menganggap Hasto terlibat dalam suap PAW caleg DPR RI periode 2019-2024.

Dia menyuap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun bisa masuk dalam daftar Caleg terpilih menggantikan Nazarudin Kiemas pemenang Pileg Sumatera Selatan (Sumsel) 1 yang meninggal dunia.

Setelah Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Nazarudin Kiemas yang mendapatkan suara tertinggi di Dapil 1 Sumsel meninggal dunia. Berdasarkan aturan, posisi Nazarudin diisi caleg yang mengantongi suara tertinggi setelahnya.

Riezky Aprilia merupakan caleg yang memenuhi syarat tersebut. Dia berhasil mengantongi suara 44.402. Sementara Harun Masiku hanya 5.878 suara.

Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana lain yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Dalam perkara ini, Hasto sempat memerintahkan Harun untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan melarikan diri.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir no 12 A yang biasa digunakan kantor oleh saudara HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/24).

Bagaimana Yasonna?

Yasonna juga sempat diperiksa oleh penyidik KPK di kasus yang sama. Usai diperiksa Yasonna mengatakan selama diperiksa penyidik dia menyinggung jalur pelarian Harun Masiku. (mer/dim)