Andri Merdyan Desak Polresta Bandar Lampung Tuntaskan Kasus Dugaan Tipu Gelap eks Ketua PKN Pesawaran

908 views

BANDAR LAMPUNG- Andri Merdyan Syarief, S.H dorong minta penyidik Polresta Bandar Lampung untuk segera menuntaskan kasus dugaan tipugelap senilai Rp345 Juta dengan terlapor bekas Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Pesawaran, Ayu Rismanita.

Andri juga mendorong penyidik untuk segera melakukan pemeriksaan saksi atas nama R. Prabawa.

“Harapan saya sebelum akhir tahun 2024, masalah ini sudah ada titik terang. Termasuk memeriksa semua saksi yang terlibat seperti R. Prabawa,” tegas Andri Meirdyan Syarief.

Sekretaris Badan Pimpinan Wilayah (BPW) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Provinsi Lampung itu mengatakan, kasus ini telah cukup lama dilaporkan kliennya.

“Sudah lebih dari 5 bulan perkara ini ditangani penyidik Polresta Bandarlampung. Saya harap segera dituntaskan dan dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteruskan kepengadilan,” ucapnya

Beberapa waktu lalu, Andri Meirdyan Syarief, mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) dari penyidik Polresta Bandarlampung terkait laporan kasus tipu gelap uang sebesar Rp345 juta yang dilaporkan kliennya, Vita, salah satu warga Villa Citra II, Wayhalim, Bandarlampung.

Adapun sebagai terlapor adalah Ayu Rismanita, mantan calon anggota legislatif (caleg) Pesawaran.

“Alhamdulillah, dalam SP2HP ini dijelaskan jika pengaduan yang disampaikan klien saya sejak 11 Juli 2024 lalu, kini telah naik ketahap penyidikan,” ujar Andri.

Andri pun mendukung langkah yang akan diambil penyidik Polres Bandarlampung. Diantaranya dengan mengambil tindakan hukum membawa saksi atas nama Ramulus Prabawa guna dimintakan keterangan sebagai saksi. Serta melakukan penyitaan terhadap print-out rekening koran Bank atas nama saksi Ramulus Prabawa untuk membuktikan penggunaan uang yang diterima oleh terlapor Ayu Rismanita dari kliennya, Vita.

“Pada prinsipnya kami mendukung dan menyerahkan proses hukum perkara ini kepada penyidik Polres Bandarlampung,” pungkas Andri.

Ia menyebut, laporan kliennya tercantum dengan nomor LP/B/991/VI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tanggal 11 Juli 2024.

Ini mencakup dugaan tipu gelap modus menjanjikan proyek pemasokan batu dan pasir untuk sebuah proyek konstruksi di  Bandar Lampung yang dijanjikan terlapor Ayu Rismanita.

“Proyek tersebut diklaim terkait dengan mantan anggota DPRD dari PDIP, ” katanya.

Kliennya mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap mulai 28 Agustus 2023 hingga 15 Desember 2023, dengan total mencapai Rp345 juta.

Namun, proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Ketika meminta uangnya kembali, kliennya hanya menerima janji-janji tanpa kepastian.(bes/dit)