Menko Yusril Bikin Gaduh Advokat! Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia Bilang Begini Soal Peradi

3,295 views

JAKARTA- Sebagai pejabat pemerintah, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan Organisasi Advokat selain Peradi adalah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dianggap melukai para advokat di Indonesia.

Ya, sejumlah advokat angkat suara terkait pernyataan Yusril di Rakernas Peradi beberapa waktu lalu.

Dr. Sultan Junaidi, S.Sy.,M.H.,Ph.D misalnya, Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) itu menyayangkan pernyataan Yusril selaku menteri yang seharusnya berdiri di tengah seluruh organisasi advokat di Indonesia.

“Sangat disayangkan. Menurut saya prof yusril kurang mengikuti terkait perkembangan organisasi advokat. Statement mengatakan Organisasi Advokat lain di luar peradi merupakan ormas advokat. Saya pikir Prof Yusril terpengaruh bisikan dan keadaan sehingga beliau terbawa arus pemikiran yang keliru,” ujar Sultan, Senin (9/12/24) malam.

Dia menyatakan bahwa semua organisasi advokat yang saat ini berdiri di Indonesia terbentuk karena Undang-undang.

“Organisasi advokat saat ini semua berdasarkan undang-undang bukan hanya peradi, apabila kita melihat sejarah berdirinya organisasi advokat di indonesia, justru bukan peradi organisasi advokat melainkan peradin (persatuan advokat indonesia),” ucapnya.

Dikatakannya, lahirnya Peradi tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang undang advokat nomor 18 tahun 2003 yang mengharuskan dan memberikan waktu 2 tahun bagi organisasi advokat berdiri semenjak undang undang advokat di sahkan.

“Sementara peradi tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang Advokat yakni sudah lebih dari dua tahun UUA berlaku tapi peradi belum juga terbentuk, setelah terbentuk, itupun terjadi perselisihan di antara para senior advokat sehingga almarhum bang Adnan Buyung Nasution melahirkan organisasi advokat yang bernama KAI. Menurut saya peradi di bawah pimpinan bang otto bukanlah organisasi yang di maksudkan oleh undang undang advokat, kemudian tidak ada satu pasalpun dalam undang-undang advokat yang mengatakan bahwa peradi satu-satu nya organisasi yang dimaksud oleh undang-undang advokat,” paparnya.

Ia juga membeberkan bahwa saat ini peradi juga pecah menjadi tiga organisasi.

“Ada peradi pimpinan bang juniver girsang, ada peradi dibawah kepemimpinan bang luhut pangaribuan juga peradi dibawah bang Otto. Belum lagi banyak organisasi yang membawa nama peradi sebagai organisasi advokat yang secara de facto saat ini ada,” ungkapnya.

Sultan juga mengkritisi keberadaan Otto Hasibuan yang menjadi wakil menteri.

“bang Otto sekarang jadi wakil menteri, menurut undang undang advokat nomor 18 tahun 2003, pasal 20 ayat 3 seharus nya bang Otto cuti sebagai advokat dan ketua umum peradi, bukan justru terkesan mengunakan jabatannya sebagai wakil menteri untuk memuluskan keninginan beliau yang selama ini gagal,” sebutnya.

Pria asal Aceh ini jug menyebut bahwa Sema 73 tahun 2015 tentang pengambilan sumpah advokat sudah sangat relevan dengan situasi organisasi advokat saat ini.

“Perlu kita ketahui juga bahwa undang-undang advokat sudah lebih dari 23 kali di uji materi di Mahkamah Konstitusi. Dan mahkamah konstitusi sudah jelas mengatakan berbenturan dengan undang undang dasar 1945. Seharusnya daripada kita bicara persoalan yang sudah 16 tahun berlalu, lebih baik kita berpikir bagaimana agar undang-undang advokat yang saat ini ada segera di revisi dengan mencantumkan adanya Dewan Advokat Nsional atau Mahkamah Advokat. kemudian bagaimana agar kedepan mengatur tugas wewenang DAN juga organisasi advokat yang saat ini ada, peradi sama dengan organisasi lain. Dan secara hukum keberadaan nya sama sama memiliki legalitas,” paparnya.

Sultan juga mengingatkan, selain Undang-Undang Advokat, ada Undang – Undang dasar 1945 yang menjamin warga negara untuk bebas berkumpul, bebas berserikat, hidup layak dan mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan ke ilmuan yang di miliki.

“Kita sama sama mengetahui bagaimana dulu zaman ketua Mahkamah Agung pak tumpak, beliau mengeluarkan Sema nomor 52 bahwa yang berhak mengajukan sumpah advokat terhadap anggotanya hanya peradi pada saat itu. Sehingga terjadinya kekacaun di dunia advokat, dan saling serang sesama advokat di lapangan,” tuturnya.

Menurutnya, Otto Hasibuan terlalu memaksakan kehendak agar peradi menjadi wadah tunggal organisasi advokat dan berusaha memonopoli dunia organisasi advokat.

“Saya sampaikan kembali bahwa peradi bukan hanya peradi yang dinpimpin oleh bang Otto Hasibuan saja tapi ada peradi bang Juniver Girsang dan ada peradi pipinan bang Luhut Pangaribuan. Jadi dari pada kita bikin gaduh dunia organisasi advokat yang saat ini ada lebih baik mari kita sama sama mendorong agar segera merevisi undang-undang advokat sehingga bisa mengakomodir semua organisasi advokat saat ini ada,” paparnya.

Sultan juga menyatakan pernyataan Yusril yang mengatakan organisasi advokat merupakan organ negara merupakan statemen yang keliru.

“Peradi lahir sama dengan organisasi lainnya memiki legal standing yang yang sama denga peradi. Kemudian organisasi advokat merupakan organisasi profesi yang bebas dan mandiri, tidak ada campurtangan perorangan maupun negara. Jadi jika organisasi advokat di katakan sebagai organ negara maka kurang tepat. Nah, jika saat ini kita masih berbicara singel bar merupakan Pemikiran mundur dan tidak sesuai dengan ke adaan saat ini,” bebernya.

“Saya salah satu pengagum Prof Yusril, beliau sangat cerdas, bisa saya katakan hampir tidak ada yang mampu melawan beliau jika ada perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), Tapi saya sangat meyayangkan beliau dapat bisikan yang kurang tepat dari seseorang yang hanya memikirkan dirinya juga kelompok nya saja,” katanya.

Sultan juga mengutip 10 prinsip united nations global compact. prinsip pertama yang diperjuangkan utk smua negeri yang bersepakat dalam PBB yaitu Humna Rights

“Jadi siapapun yang menentang atau mengobrak-ngabrik setiap hak warna negara dalam memperkuat kedudukannya dalam hukum, maka bisa dilaporkan ke Mahkamah International,” tutupnya. (dim)