JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta utara PDT.P/2019/ telah meloloskan PT Gateway Guna Selaras sebagai pengelola permainan taruhan. Menariknya, perusahaan yang disahkan pada tahun 2018 tersebut memiliki beberapa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Diantaranya Aktivitas Perjudian dan Pertaruhan.
Berdasarkan penelusuran, tercatat lima perusahaan judi online dan judi darat (judar) yang memiliki izin resmi beroperasi di Indonesia. Kelima perusahaan itu mengempit Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 92000 pada 2018-2019. Menariknya, kode NIB dan KLBI itu dikeluarkan ketika Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dipimpin Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (27 Juli 2016-23 Oktober 2019)
Kelima perusahaan yang mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah:
1. PT. Gateway Guna Selaras, pada 12 Desember 2018 terbit NIB: 8120117292273
2. PT. Patron Aptika Utama, pada 17 Desember 2018 terbit NIB: 8120217200077
3. PT. Value Cipta Gemilang, pada 28 Desember 2018 terbit NIB: 9120406191971
4. PT. Proteksi Dunia Emas, pada 28 Desember 2018 terbit NIB: 9120302240066
5. PT. Protokol Sasana Janawi, 28 Desember 2018 terbit NIB: 9120101101889
4 perusahaan judol dan judar ini, diberikan legalitas hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut). Yakni:
1. PT. Value Cipta Gemilang dikabulkan Mei 2019
2. PT. Proteksi Dunia Emas dikabulkan Agustus 2019
3. PT. Protokol Sasana Janawi dikabulkan September 2019
4. PT. Gateway Guna Selaras dikabulkan Oktober 2019
Sementara PT Proteksi Dunia Emas satu-satunya yang merambah bisnis judi darat dengan perizinan mendirikan kasino.