Tangkap Mantan Pejabat MA, Kejagung Sita Emas 51 Kg dan Duit Hampir Rp1 Triliun

2,101 views

JAKARTA- Duit hampir senilai Rp1 Triliun dan emas seberat 51 Kg ditemukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Jakarta.

Diduga duit dengan berbagai pecahan mata uang dan emas itu terkait dengan salah satu pihak yang diamankan dalam kasus suap atas vonis Ronald Tannur.

Penyidik menduga duit tersebut merupakan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Zarof, termasuk untuk mengurus perkara kasasi dari Ronald Tannur. Kejagung belum membeberkan kasus-kasus lain yang diduga melibatkan Zarof.

“Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Jumat (25/10/24).

Dikatakannya, jumlah duit yang diamankan senilai lebih dari Rp900 miliar.

“Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing sebagaimana kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 Kg,” ungkapnya.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menangkap Zarof selaku Mantan Pejabat Mahkamah Agung (Non Hakim) di Bali pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 22.00 WITA.

“Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi bersama Tersangka LR (Oknum Pengacara Ronald Tannur), terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum dalam tahap kasasi atas nama Terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya,” papar Harli lewat keterangan tertulis (26/10/24).

Bagaimana modus operandi yang dilakukan?

Harli membeberkan, tersangka LR meminta agar Zarof mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam Putusan Kasasinya. Lalu, sesuai catatan Tersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp. 5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Rp1 Miliar atas jasanya;

BACA JUGA :   JDIH DPRD Lampung Gelar Forum Group Discussion

“Kemudian pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur. Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan,” paparnya.

Dilanjutkannya, setelah tersangka LR menukarkan rupiah dengan mata uang asing, lalu Tersangka LR datang ke rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan kepada ZR uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah.

Duit tersebut lalu disimpan oleh Zarof di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumahnya.

“Selain permufakatan jahat dalam perkara Terdakwa Ronald Tannur, Sdr. ZR pada saat menjadi Pejabat di Mahkamah Agung Tahun 2012 – 2022 juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung,” ucapnya.

Harli juga mengungkap, dalam penggeleeahan yang dilakukan penyidik pada Kamis 24 Oktober 2024 di rumah Zarof yang ada di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali ditemukan sejumlah barang bukti.

Di Rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, penyidik menemukan
– Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
– Mata uang asing sebanyak USD 1.897.362;
– Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
– Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
– Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.
Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)

– Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

BACA JUGA :   Musa Ahmad Sambut Menteri BUMN di Lampung Tengah

– 1 buah dompet warna pink ditemukan:
a. 12 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
b. 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
c. 1 buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;

– 1 dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
– 1 buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
– 3 lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;
– 3 lembar kwitansi toko emas mulia.
Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar).

Sementara di Hotel Le Meridien Bali, tempat Zarof menginap ditemukan:
– 1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
– 1 ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
– 1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
– 1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
– 1 ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
– Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.
Jika dijumlahkan seluruhnya adalah Rp20.414.000.

Ya, Harli megagakan, Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, maka pada Jumat 25 Oktober 2024 Tim Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan 2 orang sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi.

” ZR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024; dan LR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024,” sebutnya.

BACA JUGA :   Sekda Lampung Hadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2022

Dikatakannya, Tersangka ZR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dalam perkara permufakatan jahat suap dan garatifikasi,

Untuk diketahui, posisi terakhir Zarof adalah sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.

Untuk diketahui, Dalam kasus penanganan perkara Ronald Tannur, Kejagung sudah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Satu orang pengacara Ronald Tannur pun turut ditangkap oleh Kejagung. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini berawal ketika Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur pada Juli 2024.

Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian sang pacar, Dini Sera.

Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati. Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.

Komisi Yudisial (KY) kemudian turun tangan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, KY menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.

Atas vonis bebas itu, jaksa mengajukan kasasi.

Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Vonis diketok MA pada Selasa (22/10/24) lalu.

Hanya bersekang beberapa jam usai putusan kasasi, Kejagung langsung menangkap 3 hakim dan pengacara Ronald Tannur. Sebab, diduga kuat ada indikasi suap di balik vonis bebas itu.

Dari penggeledahan di kediaman keempatnya, penyidik menemukan sejumlah bukti catatan transaksi. Bahkan ada uang yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 20 miliar. Diduga masih ada kaitan dengan kasus suap. (dim/kum)