JAKARTA – Pengadilan Negeri Cikarang telah melakukan penyitaan terhadap bangunan Apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall.
Proses ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No. 45041/V/ARB-BANI/2022 pada 4 April 2023.
”Hari ini kami membacakan penetapan sita eksekusi dan putusan BANI,” ujar Panitera PN Cikarang, Entis Sutisna SH MH, di lokasi Apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Pelaksanaan sita eksekusi berlangsung singkat tanpa perlawanan dari pihak PT Pollux Aditama Kencana.
Setelah pembacaan putusan, pihak PN Cikarang bertolak ke BPN Cikarang untuk menyita dokumen terkait.
Penyitaan ini dilakukan sesuai putusan BANI yang memerintahkan PT Pollux Aditama Kencana, anak perusahaan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), untuk segera membayar utang lebih dari Rp100 miliar kepada Joint Operation But Qinjiang International (South Pacific) Group Development Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE).
Utang ini merupakan sisa tagihan pekerjaan yang belum dibayar sejak 2019.
Kuasa Hukum JO CNQC-NKE, Janses Sihaloho dari Sihaloho & Co Law Firm, menyatakan bahwa sita eksekusi ini adalah pelaksanaan putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.
”Kami berterima kasih dan mengapresiasi atas penetapan sita eksekusi PN Cikarang No.2/Pdt.Del.Eks.Sita/2024/PN Ckr Jo. No 63/Eks.Arb/2023/PN.Jkt.Sel, tanggal 12 Juli 2024 antara BUT Qingjian International (South Pacific) Group Development Co PLE LTD dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk,” jelas Janses Sihaloho.
Untuk informasi, BANI memutuskan dan memerintahkan PT Pollux Aditama Kencana untuk segera membayar utang lebih dari Rp100 miliar kepada JO CNQC-NKE.
Utang Rp100 Miliar Berujung Sita! PN Cikarang Segel Chadstone Superblok dan Pollux Mall







