JAKARTA – Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Dirga Adhi Putra Singkarru, seorang politikus Partai Nasdem, terungkap melalui amar putusan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Nomor 42/PID/2024/PT DPS yang dikeluarkan pada 4 Juni 2024, terdapat lima pihak yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Adrian Sharief, Dirga Singkarru, PT Dirga Mega Cipta, PT Master Selam Indonesia, dan Triyani.
Dalam kasus ini, Adrian Sharief merupakan terdakwa utama yang didakwa dengan tindak pidana penggelapan. Sementara itu, Dirga Singkarru dan perusahaannya, PT Dirga Mega Cipta, terlibat secara tidak langsung dalam kasus ini.
Amar putusan menyebut, ada sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan Dirga, seperti print-out rekening koran atas nama dirinya dan perusahaannya, serta uang tunai sejumlah Rp15 juta yang dikembalikan kepada Dirga. Triyani berperan sebagai saksi dalam kasus ini dan menjadi perwakilan dari PT Master Selam Indonesia.
Pengadilan Negeri Denpasar semula memutuskan Adrian Sharief tidak terbukti melakukan penggelapan dalam hubungan kerja secara berkelanjutan (dakwaan kedua primair), tetapi terbukti melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut (dakwaan kedua subsidair).
Akibatnya, Adrian dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana tersebut.
Putusan ini kemudian dikuatkan PT Denpasar, yang menolak banding dari penuntut umum. Dengan demikian, amar putusan PT Denpasar mengukuhkan, Adrian Sharief terbukti bersalah melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman penjara seperti yang telah diputuskan sebelumnya.
Nama Dirga Singkarru muncul dalam amar putusan terkait barang bukti, seperti print-out rekening koran atas nama Dirga dan perusahaannya, serta uang tunai yang dikembalikan kepadanya.
Namun, berdasarkan amar putusan, Dirga tidak secara langsung dijatuhi hukuman dalam kasus ini. Kasus ini lebih mengarah pada Adrian Sharief sebagai terdakwa utama yang melakukan penggelapan terkait transaksi dengan PT Master Selam Indonesia.
Keterlibatan Dirga kemungkinan terkait dengan hubungan bisnis antara Adrian dan PT Dirga Mega Cipta. Meski namanya tercantum dalam barang bukti, tidak ada bukti kuat dalam amar putusan yang mengindikasikan bahwa Dirga secara langsung terlibat dalam tindakan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Adrian.
Putusan PT Denpasar mencatat, Adrian Sharief terbukti bersalah atas tindak pidana penggelapan dalam konteks hubungan bisnis dengan PT Master Selam Indonesia, namun tidak ada indikasi bahwa Dirga secara langsung melakukan tindak pidana.
Pengembalian uang kepada Dirga oleh pengadilan menunjukkan, ada transaksi yang melibatkan dirinya. (*)