JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Pacific Sekuritas Indonesia, Edy Soetrisno pada hari ini, Selasa, 3 September. Penyidik meminta keterangannya sebagai saksi terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ES selaku Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa, 3 September.
Belum dirinci Tessa soal materi pemeriksaan terhadap ES. Dia hanya bilang keterangannya dibutuhkan untuk pengusutan dugaan korupsi yang sedang dilakukan. Pemeriksaan saksi (berkaitan, red) dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Antonius N. S. Kosasih yang merupakan direktur utama nonaktif menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kosasih juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah pengusutan perkara. Upaya paksa ini berlaku untuk Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.
PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun dalam kasus ini. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.
“(Investasinya, red) dalam bentuk apa saja. ini bentuknya salah satunya memang seperti yang disampaikan tadi. Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. Ada saham, sukuk, dan ada yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan seperti dikutip dari YouTube KPK, Senin, 8 Juli.
“(Dana Rp1 triliun, red) ini digunakan untuk investasinya,” sambung dia.