PEKANBARU – Direktur Reskrimsus Polda Riau, Nasriadi menyatakan mantan Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun memerintahkan Kasubag Verifikasi Pemerintah Kota Pekanbaru, Edwin untuk membuat nota pencairan dana (NPD) dan kwitansi panjar. Pengakuan Muflihun tersebut disampaikan saat Polda Riau melakukan pemeriksaan lanjutan dugaan korupsi SPPD fiktif perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021, Senin (19/8) kemarin.
“Awalnya saudara Muflihun membantah memerintahkan. Akan tetapi setelah dihadapkan bukti oleh penyidik berupa perintah melalui chat WA, akhirnya saudara Muflihun tidak bisa mengelak. Saudara Muflihun juga mengakui memerintahkan Edwin untuk membuat NPD. Salah satunya senilai Rp. 500 jt untuk diserahkan ke saudara Arif,” kata Nasriasi dalam keterangan kepada awak media, Senin (19/8) kemarin.
Padahal menurut Nasriadi, Kasubag Edwin tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan perjalanan dinas luar daerah. Tugas pokok Edwin, menurutnya, justru hanya melakukan verifikasi dokumen keuangan.
“Sebagian besar NPD yang dibuat Sdr Edwin tidak dilengkapi SPJ. Edwin hanya (bertujuan) mengambil dana tanpa pertanggungjawaban. Semua dilakukan atas perintah sdr Muflihun sbg Sekwan,” jelas dia.
Nasriadi mengatakan Muflihun diperiksa sejak pukul 09.30 hingg 16.00 WIB. Dirkrimsus Polda Riau pun kemudian mencecarnya dengan 45 pertanyaan.
Sebelumnya, sejumlah warga kota Pekanbaru juga mendesak Polda Riau untuk segera menetapkan status eks Pj Walikota Pekanbaru Muflihun dalam dugaan kasus korupsi SPPD fiktit. Warga beralasan pengakuan yang dibuat Muflihun semestinya menjadi alasan bagi Polda Riau untuk segera menetapkan status tersangka.
“Kasus ini memunculkan polemik besar di kota Pekanbaru. Jadi supaya tidak menganggu aktivitas warga dan kondusifitas wilayah, sebaiknya segera dituntaskan. Tetapkan status bagi Muflihun dan siapapun yang diduga terlibat,” ucap seorang warga kecamatan Lima Puluh bernama Andi Saleh.