JAKARTA – Diskusi publik yang diadakan Suaranetizen+62 mencuat adanya dugaan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas untuk melindungi keluarga Jokowi pasca lengser.
Hal ini dipertanyakan Iskandar Sitorus selaku moderator kepada narasumber yang hadir diantaranya Roy Suryo konsultan IT KPK saat awal berdiri.
“Awal KPK pertama berdiri indipenden sesuai UU KPK nomor 30 tahun 2002, lembaga yang tidak bergantung pada siapapun,”ucap Roy Suryo, Jumat, 23 Agustus 2024
Begitu diubah UU KPK no 19 tahun 2019 diera Presiden Jokowi disitulah sumber masalahnya terutama pasal 1 ayat 3 KPK berubah menjadi badan eksekutif, bukan lagi lembaga independen.
Roy Suryo juga mengkritisi ayat 6 kalau anggota KPK adalah seorang ASN. “Artinya ASN tunduk pada pimpinan, jadi kita minta KPK dikembalikan sebagai lembaga independen,”tegasnya.
Diskusi tersebut semakin hangat dengan berbagai pandangan dan kritik yang disampaikan oleh para peserta, yang menilai bahwa perubahan status KPK dapat berdampak pada integritas lembaga tersebut, terutama dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan elite politik.
Salah satu narasumber diskusi adalah Sugeng Teguh Santosa dari Indonesia Police Watch(IPW). “Institusi KPK saat ini dipakai sebagai alat politik, di mana politik presiden digunakan sebagai alat politik hendak membawa KPK ke arah melindungi dinastinya,”ucap Sugeng.
Publik pun kini menunggu bagaimana calon pimpinan KPK yang baru akan menjaga independensi lembaga antirasuah tersebut.