SUMUT- Terbukti lakukan Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di tahun 2020, bekas Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan (58) divonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/8/24).
Majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Nazir berkeyakinan bahwa terdakwa Alwi Mujahit terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara 10 tahun,” kata M Nazir di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/8/24).
Oleh Majelis hakim, Alwi dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengganjar terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Tak hanya denda, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untik membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa disita dan dirampas negara dan apabila tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Selain Alwi, Pengadilan Tipikor Medan juga menjenlosman Robby Messa Nura (44) selaku rekanan ke balik jeruji besi selaam 10 tahun dend Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Robby juga harus membayar duit pengganti senilai Rp15,82 miliar subsider lima tahun penjara.
Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam
memberantas korupsi, dan justru menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar.
Sedangkan hal
meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.
Meski demikian, vonis ini juah lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut yang menuntut kedua
terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Untuk mengingatkan, JPU Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar dalam surat dakwaan menyebut kasus ini
bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut melakukan pengadaan APD COVID19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar.
Namun, dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, diduga tidak sesuai dengan ketentuan akibat harga satuan APD menjadi tinggi.
Selanjutnya pengadaan APD ini diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dengan RAB tersebut. (dim)