JAKARTA – Ketua Komisi V DPR RI disebut-sebut meminta uang fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Total nilai proyek itu sebesar Rp82,1 miliar.
Permintaan tersebut ada dalam berkas putusan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi dan mantan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Fadliansyah.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan setiap fakta sidang sudah tentu bisa didalami dalam rangka memenuhi unsur perkara yang sedang diusut.
“Sudah pernah dipanggil tapi materinya belum bisa diungkap untuk pengembangan selanjutnya, ” kata Tesa.
Dalam berkas putusan Harno Trimadi dan Fadliansyah, Lasarus disebut memberikan arahan kepada Harno melalui pemilik PT Gumaya Anggun dan Hotel Gumaya Semarang, Ivan Soegiarto. Kepada Harno, Ivan menyebut perusahaannya yang akan digandeng Lasarus untuk mengerjakan proyek rel R54 di Jawa Tengah dengan nilai kontrak Rp82,1 miliar.
Ivan juga menyampaikan Lasarus meminta fee 10 persen dari nilai kontrak. Namun, Harno keberatan dengan besaran fee tersebut dan menawar hingga 5 persen.
Penyampaian ini terdakwa teruskan kepada Ivan Soegiarto, dan Ivan menjawab: ‘Saya coba ngobrol dengan lazarus’,” sebagaimana tertuang dalam berkas putusan Harno dan Fadliansyah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Harno dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Harno juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta, US$20.000 dan Sin$30.000 subsider dua tahun penjara.
Sedangkan Fadliansyah divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp625 juta subsider satu tahun penjara.