Alhamdulillah! Keputusan Kemendikbud Ristek untuk Magister Ilmu Komputer UTI Sudah Terbit

1,469 views

LAMPUNG– Kabar bahagia kembali datang dari Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) . Kampus berjuluk “Sang Juara” ini resmi mendapat surat izin untuk operasionalisasi Magister Ilmu Komputer.

Berdasar salinan surat yang diterima senator.id, Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 492/E/O/2024 tentang Izin Pembukaan Program Studi Ilmu Komputer Program Magister pada Universitas Teknokrat Indonesia yang diselenggarakan Yayasan Pendidikan Teknokrat, sudah terbit.

Surat itu diteken oleh Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Tjitjik Srie Tjahjandarie.

Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 15 Juli 2024 atas nama Mendikbud Ristek.

Surat ditujukan kepada Sekjen Kemendikbud Ristek, Plt Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti Ristek, Rektor Universitas Teknokrat Indonesia, Kepala LLDikti Wilayah II, dan Direktur Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Dalam keputusan itu, UTI wajib memenuhi standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, melaporkan hasil penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud paling lambat satu bulan setelah akhir semester kepada menteri.

Selanjutnya, Rektor UTI bertanggungjawab untuk menyelenggarakan program studi sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II menginformasikan bahwa izin pendirian Program Studi Magister Ilmu Komputer Fakultas Teknik dan Ilmu KomputerUniversitas Teknokrat Indonesia segera terbit.

“Tinggal menunggu SK saja,” kata Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah II Fansyuri Dwi Putra, S.E., M.Si saat sambutan pada wisuda Universitas Teknokrat Indonesia di Gelanggang Mahasiswa Dr HM Nasrullah Yusuf kampus setempat, 24 Juli 2024.

Fansyuri mewakili Kepala LLDikti Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar M.Sc. LLDikti Wilayah II membawahkan Lampung, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Bangka-Belitung.

Sebelumnya, Fansyuri juga menyatakan, Program Studi Magister Bahasa Inggris milik Universitas Teknokrat Indonesia adalah yang pertama dan satu-satunya di Sumatera Bagian Selatan.

BACA JUGA :   Agus Fatoni Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sumsel 2024

Menanggapi ini, Rektor UTI Dr HM Nasrullah Yusuf SE MBA menyambut bahagia. Ia mengatakan, dengan terbitnya izin ini, berarti operasionalisasi Magister Ilmu Komputer bisa segera direalisasikan.

Ia berharap semua pihak terkait bisa segera menindaklanjuti surat izin dari Kementerian ini. Rektor juga berharap prodi magister ini punya banyak peminat dan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan tuntutan profesional di bidang ilmu komputer. (*)