Rapat Paripurna, DPRD OKU Setujui 6 Rancangan Peraturan Daerah

1,047 views

OKU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU) gelar rapat paripurna masa persidangan ke-3 tahun 2024 terkait pembahasan 6 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten (Raperda) OKU.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab OKU, Senin (10/06/2024).

Ya, dalam rapat yang dihadiri Pj Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah ini, para wakil rakyat di DPRD OKU menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi, Kesimpulan, Rancangan keputusan DPRD, dan Penandatanganan keputusan DPRD terkait 6 raperda itu.

Dalam rapat paripurna yang dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten OKU, Yoni Risdianto,S.H itu, seluruh fraksi yang ada memberikan pandanhanya terkait 6 Raperda yang bakal dijadikan Peraturan Daerah (Perda) OKU 2024.

Penyampain pendapat Fraksi PKB diwakili olrh Dra.Hj.Erlina Bachtiar; Fraksi Partai Amanat Nasional oleh Ledi Patra,SP.,M.Si ; Fraksi PDI Perjuangan H.Azuzandri; Fraksi Demokrat Yopi Sahrudin,S.Sos; Fraksi Hati Nurani Rakyat Sujarwo; Fraksi Gerindra PKS Alexandre Pratama Putra,S.IP. ; Fraksi Nasional Bintang Persatuan Ir.H.Syaifuddin,AB dan Fraksi Golkar H.Ridar Hariyuwono, SE.

Terkait hal ini, PJ Bupati OKU H.Teddy Meilwansyah menyampaikan ucapan terimakasih kepada para wakil rakyat di DPRD OKU yang telah menyampaikan kesimpulan atas 6 Raperda OKU 2024.

”Setelah kita sama-sama mengikuti jalannya rapat dewan, mulai dari pembukaan rapat paripurna, Pandangan umum anggota DPRD/Pendapat bupati, Jawaban bupati/Tanggapan DPRD, Rapat panitia khusus dan Laporan hasil Rapat panitia khusus, jalinan kemitraan antara pemerintah kabupaten selaku eksekutif dan DPRD selaku legislatif sangat baik dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan,” ujar Teddy.

Hasilnya, DPRD OKU menyetujui 6 Raperda untuk dijakdikan sebagai Perda Kabupaten OKU. yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja; Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

BACA JUGA :   Tempat Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadhan!

Kemudian Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu; Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh; Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu ke Bank Sumsel Babel dan Raperda tentang Literasi Minat Baca.

“Terhadap 6 Raperda yang telah disetujui tersebut, maka Pemkab OKU akan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian raperda dimaksud dengan mempedomani keputusan dewan yang terhormat dan selanjutnya akan melakukan proses evaluasi atau fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Teddy.

Diketahui, Rapat paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten OKU, Kapolres OKU, Asisten Setda OKU, Sekretaris DPRD Kabupaten OKU, Para Kepala OPD Pemkab OKU, Para Kabag Setda OKU, Para Camat di lingkungan Pemkab OKU, Para Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten OKU, Tokoh agama, Tokoh masyarakat juga Tokoh pemuda. (Amrul/dit)