Jebol Plavon Rumah Orang, ABG Ini Ditangkap!

646 views

WAY KANAN – MRP (16) salah satu Warga Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, dibekuk Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan.

Diduda, Anak Baru Gede (ABG) ini telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah salah seorang warga Kampung Lembasung Kecamatan setempat, dengan cara menjebol plavon rumah korban.

Kapolsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan AKP Catur Hendro Sutejo mendampingi Kapolres AKBP Pratomo Widodo di ruang kerjanya, Minggu (2/6) menjelaskan, kejadian Curat pada Kamis (30/5/24) pukul 17.30 WIB diketahui oleh korban Susi saat pulang kerja dan melihat kondisi rumah sudah berantakan dan plafon kamar sudah robek.

Kemudian, korban dihubungi oleh saksi yang menanyakan apakah rumah korban sedang kehilangan uang, karena ada seorang anak yang menukar uang koin yang diketahui saksi sebelumnya sama seperti uang koin milik korban dengan bercirikan uang koin yang dilapisi dengan kertas warna hijau.

Setelah mendapat informasi tersebut, korban memeriksa keberadaan uang koin tersebut dan ternyata benar bahwa dua buah plastik yang berisikan uang koin yang dilapisi dengan kertas warna hijau senilai Rp 475 ribu, telah raib dari lemari plastik warna coklatnya.

Lalu korban memeriksa keadaan rumah dan ternyata satu buah tas selempang warna biru yang berisikan amplop warna putih berisikan uang Rp 9 juta yang sebelumnya berada di lemari plastik warna hijau di kamar depan sudah tidak ada, dari kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp9.475.000, lalu korban korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.

Sedangkan penangkapan MRP, lanjut Catur, dilakukan oleh Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu di Kelurahan Blambangan Umpu, Kamis (30/5/24) sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA :   SDN 028 Kubang Jaya Sabet Juara Umum Kampar Marching Open Championship

“Kini ABH beserta barang bukti berupa satu helai kaos warna hitam dan satu unit handphone merk VIVO Y12S warna biru dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Catur.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP. (gun/dit)