Membuka Sosok Pengusaha dari Bisnis Emas Sandra Dewi Gold

2,202 views

JAKARTA – Situs Sandra Dewi Gold menawarkan berbagai produk perhiasan, seperti kalung, cincin, anting, dan gelang, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pasar yang beragam. Sayangnya saat ini situs tersebut sudah tidak bisa diakses setelah Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022 senilai Rp 271 triliun.

Sandra Dewi, sebagai wajah dari merek ini, menekankan pentingnya perhiasan emas bagi penampilan wanita. Sandra Dewi Gold merupakan bisnis perhiasan sebebriti Indonesia yang berada di bawah naungan PT Sentral Kreasi Kencana (SKK), Jl. Suci No. 8, Ciracas, Jakarta Timur 13750, Indonesia.

Pemilik PT SKK diketahui adalah para pengusaha emas dan permata tersohor seperti Lo Stefanus dan Lo Herry meski dalam perusahaan itu tercatat saham terbesarnya adalah PT Central Mega Kencana sebanyak 221.537 lembar atau senilai Rp 22.153.700.000

Pemegang saham terbesar PT Central Mega Kencana adalah PT Mondial Lux Indonesia dengan 1.405.800 lembar saham atau senilai Rp 702.900.000.000, serta Lo Hery dengan 14.200 lembar saham atau senilai Rp 7.100.000.000.

PT Mondial Lux Indonesia juga dimiliki oleh Lo Stefanus dengan jumlah saham 300.000 atau senilai Rp 300.000.000.000, dan Lo Hery yang memiliki 168.000 lembar saham senilai Rp 168.750.000.000. Selain mereka, ada pemegang saham lain seperti Minarni Tanu, Jie Hendra Maulana, Ir Wijaya Saputra, dan Indra Yudo Saputra.

Sandra Dewi disebut-sebut masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi timah. Sebab, suaminya, Harvey Moeis, telah ditetapkan sebagai tersangka. Harvey Moeis sebagai tersangka karena menjadi perpanjangan tangan PT RBT.

Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Dalam penanganannya, Sandra Dewi sudah dua kali dimintai keterangan. Tepatnya, pada 4 April dan 15 Mei 2024. Namun, statusnya masih sebagai saksi.

BACA JUGA :   Di Pemerintahan Jokowi, PKS Nyatakan Tetap Oposisi

Dalam tahap pertama korupsi timah ini disebutkan Kejagung akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor, 1-2 pekan mendatang. Ada 22 tersangka dalam tahap pertama yang akan duduk di kursi calon pesakitan di ruang pengadilan.