Kasus Timah, Tunjukkan Taringmu Kejagung!

1,048 views

JAKARATA- Sebentar lagi, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melimpahkan perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 ke pengadilan untuk disidangkan.

“Yang jelas, sudah kami umumkan ada 22 orang tersangka yang kami yakini bahwa inilah pelaku, inilah yang menikmati, inilah yang menyebabkan kerugian negara, akan segera kami sidangkan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Rabu (29/5/24).

Dikutip dari Antara, Berdasarkan hasil audit BPKP, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp300 triliun lebih yang terdiri atas kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.

Ia menegaskan bahwa Kejagung tidak akan berhenti hanya sampai pada 22 orang tersangka yang sudah ditetapkan. Selama memiliki alat bukti, pihaknya tidak ragu untuk menetapkan tersangka baru.

“Yakinlah bahwa penyidik kejaksaan ini profesional, bertindak dalam koridor ketentuan dan ini secara khusus memang saya minta ke Deputi BPKP dan auditor untuk percepatan hasil perhitungan kerugian negara dengan maksud agar cepat kita limpahkan,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Jika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, lanjut dia, maka masyarakat Indonesia bisa melihat dari alat bukti yang dibuka di pengadilan dan dari keterangan saksi yang bicara.

Ini juga untuk menjawab berbagai pemberitaan soal adanya dugaan jenderal polisi berinisial B yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah tersebut.

“Apabila ada keterlibatan, ada alat bukti disitu, penuntut kami membuat nota pendapat disitu untuk usulan sebagai tersangka dari hasil persidangan,” jelasnya.

BACA JUGA :   CASN 2024, Kementerian Perhubungan RI Bakal Rekrut 18 Ribu Lebih Pegawai

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak terpengaruh dengan informasi pihak-pihak yang terlibat dan beredar di media sosial.

“Penyidik kejaksaan tidak menjadikan keterangan di media sosial sebagai tolak ukur menetapkan tersangka. Ukuran kami tentunya adalah alat bukti yang kami peroleh apa. Kami juga dibantu dari PPATK,” ucapnya.

Ia mengungkapkan bahwa penyidik mempelajari soal perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat para tersangka.

“TPPU kami pelajari betul, siapa yang terima dari hasil kejahatan itu. Semua betul-betul dengan cermat kami lakukan, bahkan dari awal sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terperiksa bahwa ini kami lakukan secara profesional dan tolong jaga penyidik kami agar tidak terpengaruh dengan hal hal yang tidak diinginkan,” terangnya.

Untuk itu, ia mempersilakan media massa untuk sama-sama mengawal kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun lebih saat nanti disidangkan.

“Kami senang sekali saat proses penanganan perkara di kejaksaan ini diikuti dengan cermat oleh teman-teman media sebagai koreksi atau masukan kepada kami. Jadi, kami tidak mau berpolemik,” kata Febrie.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan bahwapihaknya sedang mempersiapkan berkas perkara.

Pada bagian lain, Kuntadi menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan panggilan kedua terhadap beneficial owner PT TIN, Hendry Lie.

Untuk diketahui, Hendry Lie merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022.

“Terhadap Tersangka HL, nanti kita tunggu. Yang jelas, kita sudah lakukan pemanggilan. Sejauh ini dua kali (pemanggilan),” ujar Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung Kuntadi dalam press conference, Rabu (29/5/2024) dikutip dari detik.com.

Terkait hal ini, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut bahwa pihaknya tidak segan untuk melakukan upaya paksa jika Hendry tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

BACA JUGA :   Bangun Sinergitas Penguatan Kelembagaan KI Babel Kunjungi Kejati Babel

Untuk diketahui, ada 22 orang yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi tata niaga timah. Mereka diduga bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal. (nal/ant/tik/rif)

Berikut daftar 22 tersangka:

Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode2015-2022

BACA JUGA :   Terkait Nurhadi, KPK Sita Lahan Sawit di Sumatera Utara