Gara-Gara Maskot, BPW PAI Lampung Dorong Aparat Penegak Hukum Periksa KPU Bandar Lampung!

2,767 views

BANDAR LAMPUNG- BPW Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Provinsi Lampung dorong aparat penegak hukum untuk periksa terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung terkait ketiadaan maskot pilkada di Kota Tapis Berseri 2024.

Untuk diketahui, KPU Kota Bandar Lampung membatalkan penggunaan Maskot Pilkada Bandar Lampung yang divisualisasikan berupa hewan kera meski baru dilaunching beberapa waktu.

“Dana yang dikeluarkan oleh KPU untuk menentukan maskot itu adalah duit rakyat. Sekarang yang terjadi, maskot nya tidak digunakan,” ucap Sekretaris BPW PAI Lampung Dr (cand) Andri Meirdyan Syarif lewat keterangan tertulis (28/5/24).

Dikatakannya, ini menjadi salah satu bukti ketidakprofesionalan KPU Bandar Lampung dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.

” Kita dorong agar DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk periksa KPU Kota terkait tidak profesionalnya kerja KPU Kota (Bandar Lampung),” katanya.

Ya, beberapa hari terakhir ini, masyarakat Bandar Lampung heboh dengan adanya maskot Pilkada Bandar Lampung 2024 berupa hewan kera.

Akhirnya, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi memutuskan tak gunakan maskot selama tahapan pilkada 2024.

Menurutnya maskot berbentuk hewan kera memakai atribut adat Lampung yang diluncurkan Minggu (19/5/24) lalu itu tak akan digunakan selama tahapan. Pihaknya mengaku telah meminta maaf atas kelalaian KPU Bandarlampung menetapkan pemenang lomba maskot yang telah menyinggung masyarakat Lampung.

Sayangnya adanya penyelesaian diundangnya beberapa tokoh adat Lampung Saibatin dan Pepadun di Hotel Sheraton oleh KPU Bandarlampung justru menuai kecaman baru.

Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Lampung, H. Syabirin HS Koenang, SH, MH Gelar St. Ratu Sepulau Lampung buka suara.

“Ini sebenarnya masalah kecil. Jika bicara hukum, masalah ini bisa selesai musyawarah mufakat. Tapi jujur langkah KPU seperti politik zaman belanda. Terkesan adu domba antara tokoh adat dan masyarakat Lampung,” ucapnya Minggu (26/5/24). 

BACA JUGA :   Bicara Pancasila, Ini Kata Mardiana

Syabirin mengaku sangat prihatin dengan langkah KPU yang justru bisa memicu konflik baru.

Dijelaskan, eksistensi Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) diakui dan tertulis di lembaran negara. Antara lain tertuang di Peraturan Gubernur No3/2013. Tercatat di Kepmenkum-HAM Nomor AHU.0011970.0107/2019 Tertanggal 27 Desember 2019 serta Kesbangpol Pemprov Lampung Nomor 210/044/IV/VII.1/2019. MPAL pun pernah diketuai oleh Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP.

“Meski begitu, saya atau kami, tak berani secara serampangan membawa nama adat. Semua harus diputuskan secara adat dalam menentukan sikap atau pengambilan keputusan,” ujarnya.

Sebab, kata dia, sangat perlu menjaga keharmonisan semua pihak. Lantaran ada sedikitnya 62 marga di Lampung. Pepadun dan Saybatin. Mulai dari Martapura sampai Selat Sunda.

Syabirin juga mempertanyakan, apa legal standing perwakilan tokoh adat yang diundang KPU di Hotel Shreraton. Apa sudah mewakili ke 62 marga. Misalnya mengatasnamakan Megow Pak Tulang Bawang, Agung Siwo Mego Abung Saibatin, Melinting Pesisir dan lain-lain.

“Artinya tidak tercermin. Ini namanya politik zaman penjajahan Belanda. Politik adu domba antar tokoh adat serta masyarakat Lampung. Mirisnya lagi yang pelapor atau pengadu masalah ini di kepolisian ini siapa, tapi yang berdamai malah siapa,” ucapnya.

Syabirin pun mengaku jika perwakilan KPU Bandarlampung pernah menemuinya. Saat itu dia memberikan saran. Agar KPU mengaku salah, minta maaf pers rilis di media serta dilakukan perdamaian adat.

“Tiba-tiba malah ada perdamaian dengan diundangnya beberapa tokoh adat oleh KPU di hotel. Saya tak masalah siapapun yang diundang. Tapi sekali lagi, yang saya pertanyakan apakah sudah mencerminkan perwakilan 62 marga di Lampung, jika tidak, saya prihatin. Ini yang namanya politik memecah belah. Politik adu domba antara tokoh adat dan masyarakat Lampung,” turupnya.(dit/bes/rif)

BACA JUGA :   Rapat Paripurna DPRD, Pj Bupati Lampung Barat Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2022