Jakarta – Identitas penguntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah terungkap. Diduga penguntit Jampidsus itu bernama Iqbal Mustofa (IM) dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) dari kepolisian yang bertugas di detasemen khusus 88. Anehnya, selain KTA dari kepolisian, Iqbal juga memiliki tanda pengenal dari PT Telkom Indonesia dengan nama samaran Herjuna Raka Maheswara (HRM).
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan dua tanda pengenal yang dimiliki Iqbal Mustofa. Menurutnya, jika kepentingan dari tanda pengenal itu sebagai dinas tak seharusnnya pria yang berasal dari Kalinyamat, Tegal itu ditahan oleh kejaksaan.
“Apakah kepentingannya dalam kerangka penyidikan perkara terorisme atau motif lain. Ini yang harus diselidiki. Yang sangat mungkin motif pribadi atau kelompok. Jika kepentingannya untuk dinas, maka sebenarnya bisa dilakukan secara terbuka dan formal (resmi) dengan memanggil dan meminta keterangan dari Jaksa yang dikuntit,”katanya Abdul Fickar Hadjar
Sementara di sisi lain, berdasarkan informasi yang diberikan seorang sumber, Iqbal Mustofa disebut-sebut sedang bertugas guna mendampingi salah seorang direksi dari PT Telkom. Tak hanya itu, sumber yang lain juga menyebutkan adanya dugaan pertemuan di Kejaksaan Agung antara Jampidsus Febrie Adriansyah dengan salah satu petinggi dari PT Telkom.
Pertemuan itu disebut-sebut terkait salah satu kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak Jampidsus Kejagung di proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada tahun 2017-2018.
Untuk kasus ini, penyidik Kejagung menetapkan delapan tersangka. Para tersangka tersebut yakni Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, Taufik Hidayat (TH) selaku mantan Dirut PT Graha Telkom Sigma, Heri Purnomo (HP) selaku mantan Direktur Operasi di PT Graha Telkom Sigma, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur.
“Kasus ini sudah tak nyaring lagi di gedung bundar Jampidsus Kejagung. Tidak seperti kasus dugaan korupsi pada PT Timah Rp 271 triliun,”kata sumber.
Adanya ketidakjelasan informasi, tidak salah kiranya Kapolri dan Jaksa Agung segera bertemu dan memberikan klarifikasi terkait kabar Jampidsus Febrie Adriansyah yang dikuntit oleh anggota Densus 88.