Komjak Desak Kejagung Tersangkakan Robert Bonosusatya

1,387 views

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Kejaksaan, Babul Khoir Harahap, mengimbau Kejaksaan Agung untuk tidak hanya fokus pada penyitaan aset kecil dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Ia menekankan perlunya penyitaan aset besar yang lebih signifikan dalam mengembalikan kerugian negara.

Dalam konferensi pers yang diadakan, Rabu, 22 Mei 2024, Babul mengungkapkan bahwa saat ini yang tersiar di publik adalah penyitaan aset kecil oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) seperti arloji mahal, sepatu, dan tas Hermes.

“Satuan Tugas Khusus Jampidsus Kejaksaan Agung jangan tergoda dan terjebak pada aset-aset kecil, tapi menimbulkan kemewahan berita di publik,” ujar Babul.

Babul mengingatkan bahwa kerugian negara akibat kerusakan ekologi dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.Oleh karena itu, fokus utama harus pada aset besar yang mungkin telah dialihkan ke usaha lain seperti perkebunan sawit, bisnis batubara, atau bahkan pembelian aset di luar negeri.

Kejagung, Kepolisian dan KPK Semoga Bertindak

Terkait pelacakan dan perampasan aset di luar negeri, Babul menekankan perlunya dukungan cepat dari pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ia mengingatkan bahwa proses perizinan penyitaan harus dilakukan dengan cepat agar aset tidak hilang.

“Jangan sampai izin penyitaan hari ini diajukan, tahun depan izin baru turun. Hilanglah itu aset,” tegasnya.

Selain itu, Babul menyebutkan pentingnya Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan tersangka terhadap pelaku yang sudah muncul di publik, salah satunya Robert Bonosusatya atau RBT.

Menurutnya, penetapan tersangka ini penting untuk penegakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan publik.

Ia juga mengusulkan penggunaan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini untuk mengejar pihak-pihak yang menikmati hasil penambangan ilegal.Dengan demikian, Babul berharap upaya Kejaksaan Agung tidak hanya memberikan efek jera tetapi juga memulihkan kerugian negara yang besar.

BACA JUGA :   PCM dan Aisyiyah Pesawaran Dikukuhkan, Dendi Sebut Muhammadiyah Pelopor Pergerakan Kemerdekaan