Kapolrestro Tangerang Tangkap Pengusaha Ali Mukti karena Diduga Langgar Standar Nasional

1,283 views

Tangerang – Pengusaha Ali Mukti, pemilik gudang di Plasa Shinta yang dikenal menjual barang-barang unik dari China, ditangkap oleh polisi pada tanggal 2 Februari. Penangkapan dilakukan karena salah satu produknya diduga tidak memenuhi standar nasional Indonesia.

Namun, diduga pada tanggal 6 Februari, Ali Mukti, yang berusia 36 tahun, dibebaskan dari tahanan Polrestro Tangerang setelah membayar denda sebesar 50 juta rupiah.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa seorang sumber, yang diidentifikasi dengan inisial MD, telah mengonfirmasi bahwa dia membawa uang sejumlah itu ke Polrestro Tangerang pada pukul 22:00 WIB. Uang tersebut dikumpulkan dari empat ATM yang berasal dari empat pemilik rekening yang berbeda.

“Saat itu, Ali Mukti datang dan menyerahkan uang kepada seorang anggota Krimsus Polrestro yang diidentifikasi dengan inisial H,” ujar sumber tersebut saat ditemui di daerah Pinang, Tangerang, pada 10 Mei.

Namun, upaya untuk mengklarifikasi informasi ini kepada H melalui Whatsapp tidak membuahkan hasil, karena pesan tersebut dibalas dengan pemblokiran. Padahal, klarifikasi tersebut dilakukan atas arahan langsung dari Kapolrestro Kombes Pol Zain Nugraha.

“Saya sarankan untuk langsung menanyakan kepada Kanit yang bersangkutan,” ungkap Kombes Pol Zain kepada wartawan melalui pesan tertulis.

Berdasarkan Undang-Undang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Bab X tentang Ketentuan Pidana, Ali Mukti diduga melanggar Pasal 63, yang berpotensi mengakibatkan hukuman kurungan serta denda hingga 4 miliar rupiah.

Perlu ditegaskan bahwa sertifikasi SNI memiliki tujuan yang penting, seperti keamanan masyarakat, kepentingan negara, pertumbuhan ekonomi nasional, dan pelestarian lingkungan hidup. Oleh karena itu, semua produk, jasa, dan sistem yang berhubungan dengan hal-hal tersebut wajib memiliki sertifikasi SNI.

BACA JUGA :   Gubernur Arinal Hadiri Rakernas BPDLH