PESAWARAN- Guna peningkatan hasil dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Daerah. Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona meminta keseriusan Badan Pendapatan Daerah, Camat, seluruh Kepala Desa, dan Kolektor Kecamatan hingga kadus dan RT maupun Kolektor Desa dalam melakukan pemungutan pajak tahun 2024.
Dia juga menekankan perlunya sinergi dan peran serta dari semua pihak untuk bersama- sama berupaya meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hal itu disampaikannya pada kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2024 dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah di Ruang Aula Kecamatan Gedong Tataan Kantor Kecamatan Tataan, Selasa (23/4/24).
Dengan demikian kata orang nomor satu Pesawaran ini, tentunya dengan cara bersinergi, dapat memberikan hasil evaluatif dan masukan untuk memperbaiki dan menyempurnakan langkah strategis dalam pengelolaan dan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah tahun mendatang.
Sedang, menanamkan kesadaran dan ketaatan seluruh warga Pesawaran dalam membayar pajak, adalah merupakan salah satu bentuk dukungan masyarakat, dalam upaya percepatan pelaksanaan pembangunan.
” Disini saya pastikan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar PBB, sangat menentukan untuk keberlanjutan pembangunan. Dan kesadaran ini harus selalu terus kita ditingkatkan,” ucap Dendi.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran, Evan Saggita R mengatakan, kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Dikatakannya, kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2024 dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2023 akan dilaksanakan di 11 kecamatan.
” Di awali dari Kecamatan Teluk Pandan, Marga Punduh dan Punduh Pidada akan dilaksanakan pada hari rabu, 24 April 2024 dan kemudian dilanjutkan pada kecamatan Tegineneng, Negeri katon dan Way lima yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 dan 26 April 2024,” terangnya
” Sedang, untuk Kecamatan Padang Cermin, Way Ratai, Way Khilau dan Kedondong telah dilaksanakan pada hari Senin 22 April 2024,” sambungnya
Di kesempatan itu, diserahkan juga Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) PBB-P2 tahun 2024.
Hadir pada kegiatan tersebut, Asisten 3, Administrasi Umum Daerah, Heriansyah, Inspektur Singgih Pebriantoro, para Kepala Desa, Kolektor Kecamatan dan Desa. (rid)