Gudang Perabotan dari China di Kota Tangerang Diduga Kuat Melanggar UU Sertifikasi Nasional Indonesia

2,561 views

Tangerang – Gudang perabotan yang berasal dari China di Kota Tangerang diduga kuat melanggar proses standar nasional yang berlaku di Indonesia.

Penanggung jawab gudang perabotan yang berasal dari China, Ali Mukti mengatakan semua surat ijin dari perusahaan sampai gudang semua ada.

“Semua surat dan perizinan perusahaan itu ada kok dan lengkap, ” kata Ali Mukti kepada senator.id saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, 12 April.

Namun dirinya tidak bisa membantah jika sempat berurusan dengan pihak kepolisian akibat produk dari China yang dijualnya itu belum sesuai dengan standarisasi nasional yang ditetapkan di Indonesia.

“Ya, kemarin itu memang disebabkan salah satu produk stainless belum ada SNI nya, ” kata Ali Mukti.

Anehnya, setelah berurusan dengan pihak kepolisian, pria ini masih bisa menghirup udara segar. Berdasarkan UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian BAB X tentang Ketentuan Pidana, pria ini diduga kuat melanggar Pasal 63 yang seharusnya dihukum kurungan dengan denda Rp4 miliar.

Perlu diketahui, sertifikasi SNI menyangkut berbagai alasan yaitu kepentingan masyarakat umum, keamanan untuk negara, perkembangan ekonomi nasional, serta untuk melestarikan berbagai fungsi lingkungan hidup. Semua produk, jasa, dan sistem yang menyangkut hal-hal tersebut wajib memiliki sertifikasi SNI.

BACA JUGA :   Puan Maharani Tidak Setuju DPR RI Bentuk Pansus Jiwasraya