Soal RSPTN Unila: ADB Penentu Mutlak Proyek, Bukan Rektor

1,397 views

BANDAR LAMPUNG- Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., menampik adanya dugaan dirinya bersekongkol memuluskan pemenang tender pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila.

Sang rektor menguraikan peran dan mekanisme pengambilan keputusan dalam proses tender tersebut. Menurutnya, sebagai proyek yang menggunakan dana pinjaman dari Asian Development Bank (ADB), aturan dan persyaratan yang berlaku mutlak ditetapkan oleh ADB.

“Pokja Kemendikbudristek untuk seleksi administrasi. Setelah pokja nanti direviu oleh Irjen. Dari Irjen diajukan ke ADB yang punya dana, untuk kemudian dievaluasi. ADB yang mengevaluasi. Selanjutnya ADB yang menentukan siapa yang layak untuk mengerjakan proyek ini. Baru bisa diumumkan,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa (19/3/24).

Penjelasannya itu sekaligus menyoroti kesalahpahaman media massa yang mengasumsikan Unila menggunakan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), padahal yang berlaku adalah regulasi /aturan dari ADB.

“Dan ternyata itu memang sesuai, makanya ADB memberikan persetujuan,” tegasnya.

Dengan demikian progres tender RSPTN Unila tetap mengedepankan transparansi dan keabsahan proses pengadaan yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Pada bagian lain, Prof Lusmeilia Afriani juga angkat bicara atas berita yang menyebutkan bahwa Rektor Unila melakukan pertemuan sebelum lelang dilakukan berdasarkan foto.

Menurutnya hal tersebut tidak benar. Bukan hanya tidak faktual, tetapi juga merupakan penafsiran dan fitnah yang merugikan nama baik Rektor Unila.

Foto yang beredar adalah dokumentasi sebuah pertemuan pada Februari 2023. Pertemuan tersebut tidak membahas hal-hal berkaitan dengan pembangunan RSPTN Unila melainkan pertemuan biasa setahun yang lalu.

Pemberitaan yang menggunakan istilah “persekongkolan” telah dilakukan Rektor bersama pihak pemenang proyek pembangunan RSPTN Unila adalah fitnah yang menyakitkan dan telah mencemarkan nama baik Rektor Unila dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

BACA JUGA :   Peringati Hari Batik Nasional, Kampus UTI Gelar Seminar Internasional

Rektor menegaskan, Unila dalam menentukan pihak yang mengerjakan proyek RSPTN Unila, dilaksanakan melalui lelang terbuka secara elektronik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PPK RSPTN Unila Andius Dasa Putra, Ph.D., menambahkan, Unila tidak ada hubungan sama sekali dengan pemenang proyek. Unila hanya sebagai tempat dan penerima manfaat dari pembangunan RSPTN.

“Jadi dugaan persekongkolan itu tidak mungkin terjadi, sebab tidak mudah bagi suatu perusahaan mengikuti tender. Ada berbagai kriteria dan latar belakang perusahaan,” katanya.

Profil Institusi:
Universitas Lampung merupakan perguruan tinggi negeri yang berlokasi di Bandarlampung, Provinsi Lampung.

Universitas ini didirikan pada tahun 1965 dengan nama Universitas Lampung (Unila). Universitas Lampung memiliki delapan fakultas, yaitu Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Hukum, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Pertanian, Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Kedokteran, dan Program Pasca Sarjana.

Universitas Lampung memiliki Visi menjadi Center of Excellence di tingkat nasional dan internasional sebagai institusi yang kuat (Be Strong) berdasarkan nilai-nilai luhur budaya nasional dan Pancasila.

Universitas Lampung juga memiliki Misi untuk menerapkan tridarma perguruan tinggi yang berkualitas guna menghasilkan sumber daya manusia yang adaptif dan fleksibel terhadap perubahan serta inovasi yang bermanfaat bagi peningkatan daya saing bangsa. (dit)