Bandar Lampung – Kepala Bidang Kelembagaan Maria Tamitina Wakili Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung Hadiri Rapat Anggota Tahunqn (RAT) KSP Kopdit Mekar Sai Lampung di Hotel Swiss-Belhotel Lampung, Minggu (25/2/2024).
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang Kelembagaan, Maria Tamtina, dalam sambutannya di acara itu menyampaikan, Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan di koperasi, sebagai pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola koperasi.
Dalam pasal 37 Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, bahwa persetujuan Rapat Anggota terhadap laporan Tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Oleh karena itu bagi Koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota, maka tindakan hukum yang dilakukan oleh Pengurus selama tahun buku yang bersangkutan belum diterima oleh Rapat Anggota dan menjadi tanggungjawab pengurus secara pribadi.
“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya dan menghaturkan selamat kepada seluruh jajaran pengurus, Badan pengawas serta anggota KSP Kopdit Mekar Sai dapat menyelenggarakan RAT tepat waktu sesuai dengan amanah UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,” ujarnya.
Maria Tamtina juga mengatakan, dari laporan Pertanggung jawaban pengurus yang kami terima jumlah anggota mengalami penambahan 759 orang, SHU naik sebesar 0,04% dan asset mengalami kenaikan sebesar 0,36%, kami berharap agar rapat ini dapat dijadikan momentum untuk mengevaluasi pengelolaan usaha sebagai wujud Pelaksanaan program kerja Tahun Buku 2023 dan sekaligus pemantapan program kerja Tahun 2024.
Dengan telah terbitnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang antara lain mengatur pelaksanaan penilaian usaha simpan pinjam Koperasi.
Penilaian ini untuk mengidentifikasi usaha simpan pinjam bersifat tertutup atau terbuka, Yang nantinya Koperasi bersifat terbuka melayani masyarakat yang bukan anggota Koperasi (open loop) diberikan kesempatan untuk mengubah layanan usaha dan tata kelola usahanya menjadi usaha simpan pinjam Koperasi yang bersifat melayani internal anggota koperasi /tertutup (Close loop) sampai dengan Juni 2024, sehingga saat diverifikasi pada bulan Juli tahun 2024
sampai dengan 11 Januari 2025 diharapkan telah menjadi Koperasi yang bersifat tertutup, dalam hal ini Koperasi telah melakukan self declare /pernyataan secara mandiri untuk layanan usaha simpan pinjamnya bersifat tertutup/terbuka. Setelah itu koperasi dapat melakukan pembenahan pembenahan baik secara usaha, tata kelola maupun kelembagaannya.
Selanjutnya bagi Koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan (open loop) wajib memiliki perizinan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, dan wajib melaksanakan ketentuan tata kelola usaha yang pengawasannya langsung dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Untuk pengurusan perizinan usaha ke Otoritas Jasa Keuangan dapat dilakukan oleh Koperasi dari bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Desember 2025.
Dalam rangka pelaksanaan kepatuhan terhadap beberapa kewajiban dan kondisi saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2023, yang isinya antara lain sebagai berikut:
1. Koperasi menyelenggaraan RAT paling lambat 6 ( enam bulan setelah tahun buku lampau/tutup tahun buku).
2. Koperasi yang memiliki anggota lebih dari 500 (lima ratus) orang, dapat melaksanakan rapat anggota dengan menggunakan sistem kelompok yang diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga / Peraturan Khusus.
3. Bagi Koperasi yang telah memiliki kemampuan dan perangkat teknologi informasi yang memadai dapat melaksanakan RAT melalui media elektronik dengan memanfaatkan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainya yang memungkinkan semua peserta saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi langsung dalam RAT.
4. Penyelenggaraan Rapat Anggota dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
4. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) /Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan pinjam (USP) /Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi yang mempunyai modal paling sedikit Rp.5.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam 1 (satu) tahun buku wajib diaudit oleh akuntan publik dari kantor akuntan publik yang terdaftar dan tidak dalam masa sanksi/ pembekuan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Koperasi diminta segera melaporkan hasil keputusan RAT paling lambat 1(satu) bulan setelah tanggal pelaksanaan RAT kepada kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Dinas yang membidangi Koperasi dam usaha kecil dan menengah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi.
“Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan, semoga Allah SWT Meridhoi usaha kita dalam memberdayakan dan mengembangkan koperasi, demi terwujudnya Kesejahteraan Anggota.
,” tutupnya. (*/feb)
Baca juga : KSP Kopdit Mekar Sai Selenggarakan RAT Tahun Buku 2023 di Hotel Swiss-Belhotel Lampung