Condrowati Tekankan Kondusifitas Lingkungan Kerja Antara Pengusaha dan Buruh

988 views

BANDAR LAMPUNG- Kondusifitas lingkungan kerja mesti tercipta antara pengusaha dan pekerja.

Anggota DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati menyebut, Penyelenggaraan ketenagakerjaan tersebut harus diatur yang merupakan salah satu upaya perlindungan terkait hak dan kewajiban para tenaga kerja.

Ini dikatakan Budi Codrowati saat menjadi Junir Bapemperda pada Rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka laporan Panitia Khusus (Pansus) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung dan Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024.

“Raperda ini merupakan usul dari Komisi V DPRD Provinsi Lampung terdiri dari 15 Bab dan 75 pasal,” kata Budhi Condrowati.

Budi Condrowati mengatakan Raperda yang akan disetujui menjadi peraturan daerah (perda) yaitu Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan.

“Pekerja atau buruh dan pengusaha serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha khususnya di Provinsi Lampung ,” pungkasnya.(*)

BACA JUGA :   Sekwan DPRD Lampung Ikuti Rakernas ADPSI dan ASDEPSI di Hotel Borobudur