Lawan Polisi dengan Sajam, Pria Dicokok Tim Ditreskrimum Polda Lampung

1,517 views
Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Umi Fadillah dan AnggotabDitreskrimum Polda Lampung saat lakukan konferensi pers, Selasa (30/1/24). Foto: Ist

LAMPUNG- Polda Lampung amankan pelaku yang melawan petugas polisi dengan membawa senjata tajam (Sajam) saat melaksanakan patroli di malam hari pada sabtu (28/1/2024) di jalan Pulau Antasari kelurahan Sawah Lama, Bandar Lampung.

“Sekira pukul 00.30 Wib, anggota tim patroli Ditreskrimum Polda Lampung pada saat melintas di jalan Pulau Antasari melihat ada perkelahian sekelompok anak remaja, dimana kemudian anggota Ditreskrimum Polda Lampung melerai dan mengamankan salah satu remaja yang melakukan pemukulan kepada remaja lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah di Mapolda Lampung, Selasa (30/1/24).

Ia memaparkan, saat melaksanakan pengamanan, anggota polisi dipukul pada bagian wajah dari arah sebelah kiri oleh seorang laki-laki berinisial H (44) dengan maksud membela menggunakan tangan, sehingga seorang anak remaja yang melakukan pemukulan tersebut berhasil melarikan diri.

Didapatkan senjata tajam jenis menyerupai keris berbahan besi bergagang kayu warna hitam berukuran kurang lebih 10 cm yang dibawanya saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemukulan.

“Saat diamankan ia menjelaskan senjata tersebut untuk menjaga diri dan juga menakuti orang, pada saat itu reflek memukul anggota yang melaksanakan tugas dengan maksud menolong remaja yang telah diamankan oleh pihak kepolisian,” ungkap Umi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 bilah senjata tajam jenis menyerupai keris berbahan besi bergagang kayu dengan bersarung kayu warna hitam berukuran kurang lebih 10 cm dan 1 buah tas selempang warna hitam merk Gardio.

Atas hak ini, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam dan Pasal 212 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ter/dit)

BACA JUGA :   Gubernur Tegaskan Kembali Esensi Filosofi Otonomi Daerah Kepada Kabupaten dan Kota