Ketua FMPB Luruskan Ungkapan Seorang Aktivis Terkait Polemik PTPN 7

1,837 views

PESAWARAN – Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Saprudin Tanjung memandang perlu meluruskan pemberitaan yang berisi ungkapan yang dilontarkan aktivis dari Jaringan Rakyat dan Relawan Perkebunan Nusantara, Andi, yang dianggapnya sangat menyesatkan terkait polemik lahan Perkebunan Karet seluas 329 hektar milik PTPN 7 Way Berulu, Gedongtataan, yang sementara ini diduduki masyarakat adat setempat.

Dimana menurut Tanjung, apa yang di ungkapan Andi soal legal formal terkait pendudukan masyarakat terhadap lahan tersebut, disebutnya menyalahi aturan, dengan menyalahkan masyarakat yang melakukan penyerobotan lahan dengan menempati dan menguasai lahan yang bukan haknya.

“Sekarang logikanya, kalo para warga itu telah menyerobot lahan, kenapa pihak PTPN yang mengaku punya lahan, kok tidak bertindak atau langsung  mengadukannya ke pihak APH biar dilakukan penindakan, nyatanya sampai sekarang kan tidak, kenapa ?!,” ucap Tanjung, Selasa (30/1/23).

“Ini kan membuktikan kalau pihak PTPN 7 sendiri, tidak memiliki kekuatan dan bukti kuat, sebagai pemilik dari lahan tersebut,” tambahnya.

Apa lagi kata Tanjung, Andi dalam steatmennya hanya sekedar meyakini dan mendasari ucapannya dengan mengutip dari ucapan Menko Polhukam, Mahfud MD, waktu kampanye sebagai Cawapres 03 ke Bandarlampung, yang mengatakan kasus masyarakat dengan PTPN ini cukup banyak, Tetapi, banyak juga kasus yang ternyata lahan PTPN yang diserobot masyarakat.

Disini ujar Tanjung, menurutnya Andi telah  menyimpulkan sendiri dan meyakini  bahwa masyarakat lah yang ditudingnya telah menyerobot lahan PTPN 7, tanpa didasari bukti dan data yang akurat serta pemahaman tentang sejarahnya.

“Saran saya, sebaiknya jangan gampang berkomentar, kalo kita gak punya argumen yang kuat, sebaiknya lebih baik diam, kalo kita tidak atau belum menguasai suatu permasalahannya dari pada memalukan,” saran Tanjung.

Sebelumnya diberitakan, Aktivis dari Jaringan Rakyat (JR) Andi mengomentari persoalan lahan PTPN I Regional 7 (dulu PTPN VII) Unit Kebun Way Berulu yang diduduki oknum yang mengatas namakan warga Desa Tamansari, Gedongtataan, Pesawaran harus segera dihentikan. 

Pernyataan yang mengutip ucapan Menteri Polhukam RI, Mahfud MD, saat ke Bandarlampung, menjadi bahan diskusi bersama Jaringan Rakyat dan Relawan Perkebunan Nusantara, yang menyebut  “Ada Juga Lahan PTPN yang Diserobot Warga”.

“Soal kronologis kejadian pendudukan itu benar apa yang disampaikan Kades Tamansari, Febiaan Jaya, tetapi soal posisi hukumnya, saya benarkan pernyataan Pak Mahfud MD yang mengatakan ada lahan PTPN yang diserobot warga, artinya Febian Jaya dan kawan-kawannya yang menyerobot tanah PTPN VII,” kata Andi, di Bandar Lampung, Kamis (25/1/23).

Meskipun diakuinya, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan dokumen fisik seperti yang dituntut masyarakat. Namun, dari data yang dikumpulkan dari berbagai sumber, PTPN VII sebagai perusahaan negara telah memenuhi syarat minimal melakukan pengelolaan aset negara berdasarkan undang-undang. ( rid )