Spesialis Ganjal ATM, Pasangan Suami Isteri Ditangkap Polisi

5,276 views

LAMPUNG- Pasangan suami-isteri terduga pelaku spesialis pencurian bermodus ganjal ATM ditangkap polisi di Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Cilegon Banten.

Ya, RK alias Kiki (31) dan DN (32) warga Katibung, Lampung Selatan Lampung Selatan. Keduanya ditangkap saat melancarkan aksinyandi wilayah itu.

“Subdit III Jatanras bekerjasama dengan Satrekrim Polres Cilegon, Banten berhasil menangkap pasutri spesialis pencurian bermodus ganjal ATM,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Jumat (19/1/24).

Umi menyebut, pelaku sudah beberapa kali beraksi, seperti di ATM RS Urup Sumoharjo, ATM RS Imanuel, ATM SPBU Nunyai Rajabasa, ATM SPBU Diponegoro, ATM SPBU Taman Siswa TBU, ATM Radar Lampung juga ATM SPBU Sultan Agung.

Dikatakannya, falam melancarkan aksinya pasangan suami istri tersebut berpura-pura membantu korban yang sedang melakukan penarikan uang di mesin ATM namun transaksi mengalami kegagalan karena terganjal.

“Adapun kejadian tersebut berlokasi di ATM yang berada di pom bensin Sultan Agung, Bandarlampung pada 24 Desember 2023 lalu sekira pukul 20.30 WIB,” ucapnya.

Ia menjeleskan bahwa modus ganjal ATM ini menggunakan alat tusuk gigi. Lalu para pelaku menawarkan membantu transaksi korban lalu pelaku menukar kartu ATM milik korban tanpa disadari dengan kartu lainnya.

“Atas kejadian tersebut kerugian yang dialami korban sebesar Rp122.555.000. Sepanjang tahun 2023 para pelaku telah mengumpulkan kurang lebih Rp170 juta dari hasil kejahatan ganjal ATM,” kata dia.

Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 handphone, 11 kartu ATM, 2 dompet warna hitam dan coklat dan 1 sepeda listrik.

Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (sen/dit)

BACA JUGA :   NasDem Lampung Minta Pemprov "Senjatai" Paramedis Dengan APD Mumpuni