LAMPUNG- Mewakili Gubernur Lampung, Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto menghadri rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka laporan Panitia Khusus (Pansus) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung dan Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna yang tersebut digelar di ruang sidang paripurna DPRD Lampung, Selasa 16 Januari 2024, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Minggrum Gumay.
Juru bicara Bapemperda DPRD Lampung Budi Condrowati mengatakan Raperda yang akan disetujui menjadi peraturan daerah (perda) yaitu Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan.
“Raperda ini merupakan usul dari Komisi V DPRD Provinsi Lampung terdiri dari 15 Bab dan 75 pasal,” kata Budi Condrowati (16/1/24).
Lanjutnya penyelenggaraan ketenagakerjaan tersebut harus diatur yang merupakan salah satu upaya perlindungan terkait hak dan kewajiban para Tenaga kerjakerja.
“Pekerja atau buruh dan pengusaha serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha khususnya di Provinsi Lampung ,” jelasnya.
Ia juga mengatakan sebelumnya dalam Raperda DPRD Provinsi Lampung telah mengakomodir berbagai masukan dari fraksi, komisi , Stakeholder terkait, akademisi dan juga telah masuk proses fasilitasi dari Kemendagri melalui dirjen pemerintah daerah.
“Dengan harapan keberadaan peraturan daerah sungguh-sungguh dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat tepat guna dan berhasil guna,” terangnya. (*)