LAMPUNG- Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Lampung Abdullah Sura Jaya, S.H himbau masyarakat untuk dapat menyelesaikan konflik secara musyawarah mufakat.
Terlebih, kata dia, Provinsi Lampung punya Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Ini juga di ciptakan untuk mencegah terjadinya konflik antar desa.
“Tujuan dibuatnya perda ini agar masyarakat terus mengedepan kan musyawarah dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang timbul di masyarakat, ini juga sangat penting bagi aparatur kampung atau desa agar tidak timbul dampak hukum,” ujarnya.
Sura mengatakan, peraturan daerah merupakan produk hukum yang telah di sepakati bersama antara pemerintah provinsi Lampung dengan DPRD Provinsi Lampung dan sebagai wakil rakyat tugasnya mensosialisasikan perda ini agar masyarakat mengetahui dan paham tentang aturan yang ada di daerah.
“Saat ini masyarakat masih banyak yang belum memahami apa itu perda, maka dari itu saya memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada seluruh konstituen saya agar dapat mengetahui perda apa saja yang telah diciptakan di Lampung,” ucapnya. (*)