Terkait Pemukulan Relawan di Boyolali, Komnas HAM Susun Rekomendasi

1,244 views

JAKARTA- Insiden penganiayaan relawan Ganjar – Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah mendapat atensi serius dari Komnas HAM RI.

Ya, Komnas HAM nyatakan tengah menyusun rekomendasi kepada para pihak terkait.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah dan Saurlin P. Siagian menjamin rekomendasi itu bakal diselesaikan secepatnya demi menjamin tidak ada keberulangan, terutama selama tahun politik Pemilu 2024.

“Hasil temuan sementara fakta-fakta di lapangan ini kami akan lakukan analisis lebih mendalam, baru kemudian kami akan menyusun rekomendasi. Untuk berapa lama, kami berharap secepatnya mudah-mudahan tidak lama,” kata Wakil Ketua Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga pada Pemilu 2024 Komnas HAM Anis Hidayah saat gelar konferensi pers di Jakarta, Senin (8/1/24).

Dikatakannya, rekomendasi itu perlu cepat karena pemungutan suara segera berlangsung, yaitu pada 14 Februari 2024, dan dalam rentang waktu itu, Komnas HAM perlu menjamin tidak ada kekerasan terhadap warga sipil terkait kepemiluan yang dilakukan oleh aparat negara.

“Kami berharap tidak terjadi keberulangan kasus yang serupa seperti yang disampaikan bahwa tidak boleh masyarakat sipil menjadi objek kekerasan apalagi di dalam suasana di mana proses kontestasi demokrasi pemilu akan berlangsung,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa Komnas HAM menyerukan kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati proses pemilu sehingga pesta demokrasi lima tahunan itu dapat berlangsung jujur, damai, dan menghormati hak-hak asasi manusia.

Anis dan Saurlin turun langsung ke Boyolali pada 5–8 Januari 2024 untuk mengolah tempat kejadian perkara dan berbicara langsung dengan tujuh korban.

Terkait itu, Komnas HAM juga mengapresiasi aksi cepat TNI yang langsung menangkap,
memeriksa para pelaku, dan menetapkan beberapa dari mereka sebagai tersangka.

BACA JUGA :   Badan Lelah, Jangan Paksakan Berkendara!

“Komnas HAM mengapresiasi kinerja cepat Denpom IV/4 Surakarta yang telah menetapkan sebagai tersangka dan menahan enam oknum prajurit TNI,” kata Saurlin. (ant/dim)