LAMPUNG-Anggota DPRD Lampung, Watoni Noerdin bicara soal banyaknyan tindak kekerasan pada perempuan.
Ia mengatakan, fakta menarik di lingkungan masyarakat, perempuan lebih mengedepankan perasaan ketika proses ranah hukum sedang berjalan ketika terjadi tindakan kekerasan.
Meski menjadi korban, namun banyak perempuan justru meminta menghentikan proses hukum agar suami tidak ditahan dan dikeluarkan, dengan dalih anak.
“Ini sebenernya tidak boleh. Padahal, ketika terjadi tindakan kekerasan, dan diproses hukum biarkan saja berjalan. Agar, ada efek jera, ” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung itu mengatakan Perda Nomor 2 tahun 2021 lahir, didasari banyaknya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak beberapa tahun lalu. Sehingga, para aktivis perempuan berdiskusi bersama sejumlah unsur dan pihak, dengan harapan agar Lampung dapat meminimalisir, dan tidak terjadi lagi persoalan tindakan kekerasan.(*)