Ingkrah Objek Sengketa Tanah di SDN 13 TBU Segera Dieksekusi Ahli Waris

907 views

Tulang Bawang Barat- Kantongi kekuatan hukum yang sah (ingkrah) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Para ahli waris Tukarno (almarhum) akan segera lakukan eksekusi objek sengketa (tanah), yang saat ini telah didirikan sekolah dasar (SD) puluhan tahun itu tanpa keterangan dan kejelasan ganti rugi kepada pemilik ataupun para ahli warisnya. (Jum’at, 29/12/2023)

Pemilik sah tanah (ingkrah) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor : 45/Pdt.G/2022/PN.Mgl. dan Pengadilan Tinggi Nomor : 84/ PDT/ 2023/ PT. TJK, yang objek sengketanya tepat di SDN 13 Tulang Bawang Udik (TBU). Tiyuh Gading Kencana, kecamatan Tulang Bawang Udik, Tubaba.

Disampaikan kuasa hukum ahli waris Tukarno (alm), Dr. M. Yaman, S.H., M.H. didampingi Rossy anggota tim lawyernya mengatakan pihaknya secepatnya dalam waktu dekat akan melakukan eksekusi objek tanah yang selama ini dijadikan persengketaan.

Dirinya menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada beberapa institusi terkait. Baik pemkab Tubaba, Pengadilan Negeri Menggala dengan meminta permohonan eksekusi, Polres Tubaba, serta instansi terkit lainnya.

“Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan prihal sita eksekusi, sita jaminan objek sengketa dan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Lampung maupun Pengadilan Negeri Menggala “Ujar kuasa hukumnya M. Yaman.

Kami berharap semua pihak dapat mematuhi dan menghormati hasil keputusan Pengadilan. Baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi yang telah memiliki kekuatan dasar hukum secara ingkrah. (erw/feb)

BACA JUGA :   Pj Bupati Tubaba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat II atas 7 Raperda