BANDAR LAMPUNG- Gubernur Arinal Djunaidi selaku Ketua Majelis Pertimbangan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Provinsi Lampung mengukuhkan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Periode 2023-2027, di Gedung Pusiban, Jumat (15/12/2023).
Dalam sambutannya, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa di masa kepemimpinannya, dirinya menaruh perhatian serius dan menjadikan program peningkatan keagamaan sebagai program unggulan. Hal tersebut tertuang pada program kerja Rakyat Lampung Berjaya, yakni menciptakan kehidupan yang religius (agamis), berbudaya, aman dan damai, melalui berbagai program keagamaan.
Program tersebut antara lain, pemberian insentif khusus serta bantuan kepada guru mengaji, ustadz dan ustadzah, pondok pesantren, rumah ibadah non muslim, muazin, khatib, imam masjid.
Gubernur Arinal kemudian mengutarakan harapannya agar rumah-rumah ibadah dapat menjadi tempat yang hikmat untuk beribadah, tempat yang mempersatukan keberagaman, tempat yang edukatif yang mendidik untuk pembelajaran karakter.
Juga diharapkan, melalui peran BKM, rumah-rumah ibadah dapat dikelola secara profesional, moderat, dan berdaya maslahat bagi umat. Sehingga masjid dapat menjadi pusat pembinaan umat, menjadi pusat kemajuan bangsa dan masjid yang ramah bagi seluruh umat.
Kepada pengurus BKM di Provinsi Lampung, baik pengurus di Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan, maupun Kelurahan, Gubernur berharap agar dapat aktif bersinergi dan aktif berkolaborasi untuk menjaga masjid dari ancaman intoleransi dan ekstremisme, serta dari politisasi yang memecah belah, sehingga, persatuan dan kesatuan bangsa dapat terus di jaga.
“Saya ingin pengurus masjid tidak ditumpangi oleh kegiatan-kegiatan politik. Pengurus masjid hanya menjalankan tugas keagamaan dalam rangka memenuhi kesejahteraan batin masyarakat,” kata Gubernur.
Secara khusus Gubernur juga berpesan kepada pengurus BKM, menjelang tahun politik dan Pemilu 2024, agar aktif dalam menjaga masjid-masjid dari politisasi yang memecah belah dan radikalisasi.
“Selamat bekerja. Luruskan niat dan kerahkan segenap pikiran dan kontribusi di bidang masing-masing, untuk memperkuat organisasi dan peran-perannya. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi upaya kita untuk mengembangkan dan menjaga masjid-masjid kita,” pungkas Gubernur.
Ketua Umum BKM Provinsi Lampung Puji Raharjo menjelaskan bahwa BKM merupakan lembaga yang dibentuk Pemerintah melalui Kementerian Agama yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2006 sebagai wadah konsolidasi dan wadah untuk meningkatkan kesejahteraan masjid.
BKM yang sebelumnya pada sekitar tahun 1960-an dikenal dengan nama Pengurus Kas Masjid ini, pada tahun 2023 direvitalisasi oleh Menteri Agama dengan me-relaunching BKM.
“Karena saat ini, masjid banyak disalahgunakan, dikelola oleh oknum-oknum yang tidak cinta NKRI. Kita menginginkan BKM ini menjadi perekat bagi NKRI, jangan sampai masjid menjadi bagian dari tempat agitasi politik, menebar kebencian kemudian memecah belah,” kata Ketua Umum BKM Provinsi Lampung.
Puji Raharjo yang juga merupakan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung ini mengharapkan, BKM dapat menjadi wadah tempat bersinergi untuk bersama membangun dan mengayomi masyarakat melalui Masjid. (kmf)