PESAWARAN- Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Kabupaten Pesawaran lakukan kordinasi dengan Inspektorat setempat, terkait dugaan mark up yang dilakukan Kades Margamulyo, Kecamatan Tegineneng, Darsono pada pelaksanaan proyek jalan Paving, sepanjang 338 meter, yang berada di tiga titik di lokasi 2 dusun desa setempat.
Dugaan mark up ini diketahui akibat penetapan nilai proyek oleh kades sangat tinggi dan diangap FMPB sudah diluar batas kewajaran, yang biasanya dalam setiap pemasangan paving nilai permeter dan sudah dipotong pajak tidak lebih menghabiskan biaya sekitar Rp 85 ribu per meter persegi.
Sementara harga yang dipatok Kades Darsono pada proyek paving di desanya, yang diborongkannya kepada pihak ketiga tersebut, dalam permeter perseginya ditetapkan dengan harga sekitar Rp 200 ribu per meter persegi.
” Ini kan, sama saja kades sudah melakukan Mark up di kegiatan pemasangan paving itu, dengan mengambil keuntungan berlebih buat pribadinya, yaitu lebih dari seratus persen. Dan ini sudah sangat kelewatan dan harus ditindak,” ucap Ketua Harian FMPB Pesawaran, SaprudinTanjung, usai bertemu Sekretaris Inspektorat Pesawaran, M. Aseva, Senin ( 27/11/23)
” Apalagi biasanya, yang kita tahu proyek serupa dalam hitungan Riel permeternya tidak lebih hanya menghabiskan biaya sekitar tujuh puluh lima ribuan, itu pun sudah termasuk pajak. Nah kalo dibandingkan nilai yang di patok kades, ini sih membuktikan bahwa kadesnya sangat rakus,” imbuhnya.
Untuk itu, kata Tanjung, pihaknya berharap Inspektorat segera mengambil langkah berupa tindakan tegas terhadap ulah kades tersebut.
” Kita berharap Inspektorat segera memanggil kades bersangkutan untuk di mintakan keterangannya terkait laporan yang kita lakukan, meskipun baru di lakukan secara lisan, belum secara tertulis,” harapnya.
Sementara, Sekretaris Inspektorat Pesawaran, M. Aseva berjanji akan segera menindak lanjuti laporan lisan dari FMPB tersebut.
” Ya, pastinya selaku pembina, kita akan segera memanggil kades bersangkutan untuk kita lakukan klarifikasi akan kebenaran dari laporan yang dilakukan secara lisan oleh FMPB Pesawaran,” janji Aseva.
Meskipun, dalam proses penanganannya dan pemeriksaannya berdasarkan aturan baru bisa dilakukan di tahun 2024 mendatang, tapi tidak juga menyalahi kalau kades perlu diberikan ruang untuk pembinaannya.
” Sebab kalau pengerjaannya tahun ini, ya aturannya, tahun depan kita baru bisa lakukan pemeriksaan, kalo untuk pembinaan pasti kita lakukan, kalo benar ada kelebihan uang, kita minta uang di kembalikan. Apalagi kalo benar kegiatan di borongkan, itu kan jelas telah menyalahi aturan, kades perlu tahu itu,” pungkasnya.(rid)