PESAWARAN- Sungguh memalukan, I (44), salah satu warga Desa Tanjung Agung, Way Lima yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kedapatan mencuri satu unit HP Samsung Galaxy tipe A21s, milik ZA (38), buruh tani yang tinggal di Dusun Jembangan, Desa Banjar Negeri, Way Lima yang langsung melaporkan ke aparat kepolisian.
Mendapat laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran, dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Polres Pesawaran, Bripka Andhika Ramadhona, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 30 Agustus 2023 lalu itu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, berujung pada penangkapan pelaku, meskipun sempat melarikan diri, saat ditangkap kedapatan pelaku membawa senjata tajam (Sajam), jenis pisau badik.
” Pelaku dan barang bukti
HP Samsung Galaxy A21s, kotak handphone, serta pisau jenis badik, sudah kita amankan. Dan kepada pelaku diancam pasal (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan,” ucap AKP Supriyanto, Rabu ( 25/10/23)
Untuk kronologisnya sendiri sambung, Supriyanto, bermula saat Z (38), ingin mengambil ponselnya, yang sedang di isi daya, sudah tidak berada di tempatnya (hilang), dan saat itu pintu rumah memang tidak terkunci.
Atas kejadian ini, Supriyanto menekankan tentang pentingnya meningkatkan kerjasama antara masyarakat dengan aparat kepolisian dalam mengungkap setiap tindak pidana yang terjadi. Dan mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan rumah dan barang berharga yang dimiliki. (rid)