Bandar Lampung – Wakil Rekor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D., dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Unila. Upacara pengukuhan g di Gedung Serbaguna kampus Unila, Rabu, 25 Oktober 2023.
Dalam momen bersejarah ini, Prof. Rudy menjadi guru besar ke-111 di Unila dan guru besar kedelapan di Fakultas Hukum (FH) Unila. Ia juga mencatatkan diri sebagai guru besar termuda Unila dengan usia 42 tahun.
Pada acara pengukuhan, Prof. Rudy menyampaikan Orasi Ilmiah berjudul “Pembangunan Hukum Indonesia di Persimpangan Jalan: Refleksi 4 Abad Pembangunan Hukum Nusantara”. Dalam orasinya, ia menyoroti sejarah hukum Indonesia yang banyak dipengaruhi warisan hukum kolonialisme.
Prof. Rudy menjelaskan, tatanan hukum saat ini di Indonesia masih memiliki akar dari sistem hukum Germania Kuno. Di dunia, hukum pada dasarnya berasal dari Jerman Kuno, dan Indonesia mengikuti jejak ini. Ia juga membahas perkembangan hukum di nusantara, termasuk masa VOC, yang telah memiliki hukum aslinya, kini dikenal sebagai hukum adat.
Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi transplantasi hukum di nusantara saat pemerintahan Hindia Belanda. Ini mengakibatkan penggunaan produk hukum Belanda di Indonesia hingga tahun lalu. Prof. Rudy mengkritik bahwa Indonesia telah kehilangan momentum dalam membangun hukum asli Indonesia.
Prof. Rudy juga memaparkan usaha-usaha Indonesia dalam memperjuangkan hukum asli Indonesia, termasuk hukum adat dan Ketentuan Pokok Agraria atau Basic Agrarian Law. Namun, pada tahun 1970-an, ketentuan hukum adat dihilangkan, menyebabkan unifikasi hukum di Indonesia.
“Melalui orasi ilmiah hari ini, kita akan refleksikan bagaimana pembangunan hukum di nusantara terjadi dan bagaimana sebetulnya saat ini konvergensi sistem hukum yang ada di dunia terjadi di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga mencermati konstitusionalisme di Indonesia baru menguat setelah reformasi hukum dan amandemen konstitusi tahun 1945. Prof. Rudy menyimpulkan, konvergensi sistem hukum akan terus terjadi di Indonesia.
Pada persimpangan jalan ini konvergensi sistem hukum terjadi akibat pembangunan hukum yang memakai model bricolage, yaitu mengambil apa saja yang tersedia dalam suatu dunia kemudian menjadikan metode problem solving bagi suatu permasalahan, inilah kemudian yang terjadi di Indonesia.
“Saya tidak tahu dan juga kadang ragu bagaimana nasib hukum selanjutnya. Ini merupakan suatu kenyataan yang harus kita terima bahwa konvergensi sistem hukum menurut pengamatannya mau tidak mau akan terjadi di Indonesia,” ujarnya.
Sampai saat ini pembangunan hukum di nusantara dipengaruhi tiga hal, pertama, pembangunan hukum sampai akhir milenium konsisten pada tradisi hukumnya. Kedua, transplantasi hukum secara terus menerus berlangsung sejak awal bangsa barat menginjakkan kakinya di nusantara pelan-pelan menggerus hukum asli Indonesia.
Ketiga, globalisasi dan borderless nation mengakibatkan proses konvergensi sistem hukum terjadi, tentunya melalui transplantasi hukum yang lebih masif dan cepat.
“Idealnya kita mempunyai hukum asli dari Indonesia, dan ketika ditransplantasikan harus disesuaikan lebih dulu dengan budaya hukum kita, sehingga tidak hanya mengambil norma-norma asing,” pungkasnya.
Prof. Rudy berharap, Indonesia dapat mempertahankan hukum asli yang sesuai dengan budaya hukumnya. Setelah dikukuhkan sebagai guru besar, ia berkomitmen untuk terus meneruskan kajian keilmuan hukum di Indonesia.
Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Rudy juga berharap agar refleksi ini dapat menjadi landasan strategis untuk pembangunan hukum di masa depan Indonesia. (*)