TUBABA- Kinerja Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) patut diapresiasi, karena kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba dikabupaten Tulang Bawang Barat.
Kali ini Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Sabu tepatnya di kelurahan Daya Murni dan tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolresta Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, S.H, Senin (23/10/23) mengatakan bahwa Tim Opsnal Sat Narkoba kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap terduga para pelaku inisial YS (30) dan PJ (31)
Penangkapan kedua pelaku YS dan PJ bermula ada laporan dari masyarakat bahwa ada saah satu rumah milik YS yang teretak dikeluarahan Daya murni yang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, berbekal laporan tersebut Unit Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi rumah tersebut.
Selanjutnya personil satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa 1 lembar kertas Alumunium Foil yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,24 gram yang terselip dibelakang bingkai foto yang dipajang didinding ruang tamu. Setelah dilakukan introgasi, YS mengakui dan menerangkan bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.
Sang kasat juga menerangkan bahwa Narkotika jenis shabu yang telah dikonsumsi YS bersama PJ tersebut adalah narkotika jenis shabu yang dibeli dari STR (DPO) seharga Rp.300.000 dengan menggunakan uang milik sdr PJ.
“Diwaktu yang bersamaan anggota Opsnal Satresnarkoba juga mengamankan tiga orang penyalahgunaan Narkoba jenis shabu dikelurahan Daya murni kecamatan tumijajar yang bernama TW (35), SN (45) dan AS (26),ketiganya diamankan berikut barang bukti berupa shabu seberat 0,40 gram, 2 buah Hp , satu unit motor Honda Beat dan seperagkat alat hisap shabu,” papar Yopi.
Ia menambabkan, para pelaku menggunakan narkoba jenis sabu dengan cara pelaku menyiapkan alat isap (Bong) dan tempat khusus dirumahnya untuk menggunakan narkoba.
Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para pelaku. Papar Kasat Narkoba
Dari hasil interogasi pelaku lelaki SN dan AS mengakui telah menggunakan narkoba jenis sabu mulai sejak 5 bulan lalu. Ujar Yopi
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat Dan untuk mempertanggung perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. Ungkap Kasat Narkoba Iptu Yopi. (erw)