JAKARTA- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI tolak rencana percepatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 17 September 2024.
Selain itu, F PKS tetap bertahan agar pelaksanaan pilkada dilakukan sesuai jadwal yakni pada 27 November 2024.
“Kami menolak. Alasannya karena sudah menentukan pada 27 November 2024,” ungkap anggota Komisi II DPR RI asal PKS Mardani Ali Sera di Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/23).
Mardani mengatakan, revisi waktu itu diubah seharusnya dilakukan jauh hari sebelum waktu pelaksanaan. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu melakukan persiapan sebelum pilkada dilaksanakan.
Mardani mengatakan ini usai Rapat Pleno Tertutup Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Menurutnya, awalnya Komisi II DPR bersama pemerintah sepakat mengubah waktu pelaksanaan pilkada dengan jalur peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), tetapi sekarang mengambil jalur revisi lewat Baleg DPR RI yang dianggap lebih cepat prosesnya.
“Dari Baleg DPR RI nanti balik ke Komisi II, intinya maju dari November ke September dengan segala turunannya,” katanya.
Menurutnya, alasan dilakukan revisi UU Pilkada itu dikarenakan rencana pelantikan kepala daerah serentak pada Januari 2025. Sementara, jika pilkada dilaksanakan pada November 2024, maka kemungkinan pelantikan dilakukan Maret 2025.
“Itu akan ada kekosongan jabatan, jadi ini yang diajukan,” ucapnya. (ant/dim)