Komentari Putusan MK, Politisi PAN: Gibran Memenuhi Syarat jadi Cawapres

14,705 views

JAKARTA- Sejumlah pihak mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia Calon Presiden dan Wakil Presiden yang digelar di MK, Senin (16/10/23).

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan peluang Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berpulang pada keputusan putra sulung Presiden RI Jokowi itu sendiri.

Hal ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai batas usia capres dan cawapres menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Apakah dengan begitu Gibran akan menjadi cawapres Prabowo? Jawabannya, Gibran memenuhi syarat. Tinggal pertanyaan itu ditujukan ke Gibran, apakah mau menjadi cawapres atau tidak? Karena pada akhirnya semua dikembalikan ke Gibran,” kata Saleh dikutip dari Antara, Senin (16/10/23).

Ia memastikan bahwa Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan membuka pembicaraan sekiranya Gibran nantinya bersedia untuk berduet dengan Prabowo.

“Kalau Gibran mau, tentu akan dibicarakan di KIM. Para ketua umum akan membahas dan mendiskusikan segala hal, yang jelas apa pun keputusannya, KIM pasti berorientasi bagi kemenangan Prabowo,” ucapnya.

Meski demikian, Saleh menyebut bahwa pembicaraan untuk memajukan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai bakal cawapres akan tetap digulirkan di KIM.

“Bagaimana dengan Erick Thohir? Ya namanya tentu akan tetap dibahas. Akan dilihat plus-minus dari semua sisi. Kami berharap akan dihasilkan putusan terbaik terkait cawapresnya Prabowo,” katanya.

Di awal, dia mengaku terkejut dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.

“Putusan kedua MK terkait batasan usia capres dan cawapres mengejutkan. Pasalnya, sebagian besar orang menilai bahwa putusan pertama tersebut adalah putusan final. Tidak ada lagi putusan baru setelah itu. Faktanya, MK masih melanjutkan sidang dengan pemohon yang berbeda. Hasilnya, mengabulkan sebagian permohonan pemohon,” tuturnya.

BACA JUGA :   LSM Gepak Laporkan Caleg Soal Dugaan Ijazah Palsu ke Bawaslu Lamsel

Namun, dia kemudian mengajak semua pihak untuk menghormati putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (‘final and binding’).

“Bagaimana pun juga, semua pihak harus menghormati putusan MK. Kita adalah negara hukum. Putusan hakim harus sama-sama dilaksanakan. Tidak perlu ada dinamika yang memecah. Semua pasti berkeinginan untuk memberikan yang terbaik bagi Indonesia,” kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah. (ant/dim)