Warga Terdampak Jalan Tol: Negara Merampas Hak Kami!

1,419 views

Klaten – Hartono, salah seorang warga terdampak jalan tol Solo-Yogya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya karena sidang gugatan yang dilayangkannya ditunda pihak Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Sidang ditunda karena tergugat 1 Presiden yang adalah Kepala Pemerintah Republik Indonesia tidak hadir, tidak mewakilkan kuasa hukum, dan tidak memberikan keterangan apa pun.

Ditemui awak media setelah sidang gugatan perdata perbuatan melanggar hukum (PMH) yang perdana digelar, Rabu (4/10) siang, Hartono yang dikenal dengan nama alias Hartono Dandut mengaku kecewa. Hartono Dandut menegaskan, negara memang tidak hadir sejak awal pada saat rumahnya dirobohkan (dieksekusi) pihak Pengadilan Negeri (PN) Klaten, 10 Mei 2023 lalu.

“Bagaimana rumah saya bisa dirobohkan padahal SHM (sertifikat hak milik) masih atas nama saya. Belum pernah ada keputusan dan pembertahuan apa pun tentang penghapusan hak atas tanah saya tersebut. Saya merasa negara telah merampas hak kami,” tandas Hartono Dandut.

Hartono menyebut, sesuai UUD 1945 Pasal 28 ayat h, hak milik seorang warga negara dan kelompok masyarakat yang sah mendapatkan perlindungan penuh dari negara. Tidak ada pihak mana pun bisa mengambil hak tersebut secara sepihak. Dijelaskan Hartono Dandut, masalah inilah yang substansi materi gugatan yang dilayangkannya kepada para tergugat.

“Apalagi, karena saya mendapatkan tagihan pajak, ya saya bayar PBB tersebut. Dan ternyata pembayaran pajaknya masih atas nama saya. Lalu kenapa rumah saya dirobohkan?” tanya Hartono Dandut yang merupakan suami dari Kepala Desa Pepe, Siti Hibatun Yulaika.

Menurut keterangan Hartono Dandut lebih lanjut, selain dirinya, ternyata masih ada 5 warga terdampak jalan tol lainnya di Desa Pepe yang juga bernasib serupa.

BACA JUGA :   Pejabat Papua Barat Daya Urung Dilantik Berbulan-bulan, Pengamat Sebut Program Pemerintah Bakal Bermasalah

Rumah mereka sudah dirobohkan tapi SHM dan pajak PBB masih atas nama masing-masing. Bila ditotal, saat ini terdapat 25 jiwa dari sebanyak 6 atas nama warga terdampak yang belum sepakat nilai ganti rugi.

“Saat ini kami terlantar. Tidak tahu lagi harus tinggal dimana. Sekarang ada yang kontrak dan ada yang numpang hidup di rumah saudara. Negara tidak pernah hadir menanyakan bagaimana nashi kami sekarang?” ungkap Hartono Dandut