Bejat! Mahasiswi Dirudapaksa Tetangga

1,445 views

PESAWARAN- Sungguh miris nasib yang dialami wanita berinisial NI (24), mahasiswi yang tinggal di Dusun Padang Cermin  RT 002/RW.001, Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Diduga, ia dirudapaksa oleh NFD (21), yang masih tetangga korban.

Peristiwa Tindak pidana pemerkosaan, yang melanggar Pasal 385 KUHPidana itu, terjadi pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 lalu sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun Padang Cermin.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H.,M.H mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan kronologi kejadian Tindak Pidana pemerkosaan bermula  saat Korban (NI) sedang tidur di kamarnya saat tiba-tiba terbangun oleh suara pintu yang dibuka oleh seseorang. 

(NI) terkejut melihat pelaku NFDP (21) menerobos masuk ke dalam kamarnya dan langsung membekap mulut korban yang berontak dan berusaha berteriak meminta pertolongan, namun sayangnya, tidak ada tetangga yang mendengar. 

Dalam menjalankan aksinya, dibarengi  acaman, pelaku yang sudah seperti kerasukan karena nafsu itu, langsung  melepaskan pakaian daster korban hingga ke leher, serta menarik celana pendek dan celana dalamnya hingga terlepas, sehingga terjadilah pemerkosaan tersebut.

Setelah melakukan perbuatan kejinya tersebut, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu dapur belakang dan meninggalkan korban dalam keadaan trauma penuh ketakutan.

Terhadap kejadian tragis yang dialaminya, Korban kemudian menceritakan peristiwa mengerikan ini kepada Sdri. (H) yang merupakan bibi dari Korban, yang bersama- sama dengan korban melaporkan peristiwa pemerkosaan itu, ke Aparat Kepolisian Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti secara hukum.

Berdasarkan laporan dari korban tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong dengan kepemimpinan langsung dari Kanit I Pidum Satreskrim Polres Pesawaran, Bripka Andhika Ramadhona, S.I.P., serta Kanit Reskrim Polsek Kedondong, AIPTU Joni Ismet, S.H., melakukan penangkapan terhadap pelaku NFDP (21). 

BACA JUGA :   Soal Bank Lampung, Pj Gubernur Lampung Teken Shareholder Agreement Antara Pemprov Lampung dan PT Bank Jatim

Pelaku dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 buah daster, 1 buah tangtop, 2 celana dalam, 1 celana pendek, 1 buah Spray, dan 1 Selimut.(rid)