DPRD Lampung Gelar Sidang Paripurna, APBD Perubahan Pemprov Lampung 2023 Diteken!

4,553 views

BANDARLAMPUNG- DPRD Provinsi Lampung gelar sidang paripurna penandatanganan Raperda APBD Perubahan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, Senin (18/9/23) di ruang sidang DPRD setempat.

Raperda Ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Wakil Ketua I DPRD Lampung Elly Wahyuni, Wakil Ketua II DPRD Lampung Ririn Kuswantari dan disaksikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda berikut para anggota DPRD Provinsi Lampung.

Gubernur Lampung Arinal mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada ketua beserta anggota badan anggaran yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Terhadap rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh Anggota Dewan yang terhormat, akan menjadi perhatian bersama sesuai dalam proses penyusunan Raperda tentang perubahan APBD tahun Anggaran 2023 sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Arinal.

Ia jugalah menjelaskan bahwasanya pelaksanaan rapat paripurna ini lebih diprioritaskan untuk pemenuhan pelayanan publik seperti pendidikan, infrastruktur jalan, peningkatan kesehatan, pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Dikatakannya, Pemprov Lampung juga secara konsisten dan berkesinambungan telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan mencapai 22,85 persen dari Belanja Daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, Pemerintah Provinsi Lampung secara konsisten dan berkesinambungan juga telah mengalokasikan anggaran kesehatan mencapai 13,19% dari total belanja daerah di luar gaji.

Dalam Raperda APBD 2023 Pemprov Lampung telah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai 29,05% dari Belanja Daerah dan diharapkan secara bertahap dalam waktu 5 Tahun diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik dapat mencapai 40 persen dari Belanja Daerah.

BACA JUGA :   Pimpinan DPRD Lampung Setujui 8 Anggota Dewan yang Mundur Karena Nyalon Kada

Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan bagi Kepala Daerah Serentak Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung, dan Badan Pengawas Pemilu. 

Arinal mengatakan Pemprov Lampung telah mengalokasikan belanja pegawai mencapai 22,74 persen, masih di bawah 30 persen dari total Belanja Daerah di luar tunjangan guru sehingga telah memenuhi ketentuan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

“Terhadap belanja pegawai ini Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tunjangan pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2022 sebanyak 586 orang yang telah menerima Surat Keputusan pada waktu yang lalu,” tambah Arinal. 

Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan pengangkatan formasi PPPK Tahun 2023 sesuai yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 untuk Pemerintah Provinsi Lampung sebanyak 7.836 orang. 

Selanjutnya Pemprov Lampung juga telah mengalokasikan Belanja Transfer untuk pembayaran dana bagi hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kotasebesar 20% dari total belanja daerah. 

Arinal juga mengucapkan terimakasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak. 

“Semoga kerja keras yang kita lakukan dalam membangun Provinsi Lampung mendapatkan balasan dan limpahan berkah dari Allah SWT,” tutup Arinal. (*)